Heboh Pesta 'Bungkus Night' Diduga Praktik Prostitusi, Polisi Tetapkan Sejumlah Tersangka
Pixabay
Nasional

Para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4 hingga Undang-Undang ITE terkait penyebaran berbau pornografi di media sosial.

WowKeren - Poster pesta bertajuk "Bungkus Night" yang diduga sebagai praktik prostitusi sempat viral dan menghebohkan media sosial. Berdasarkan poster tersebut, acara itu akan digelar pada 24 Juni 2022 mendatang.

"Special Offer! 250k Bungkus Include Room," demikian tulisan dalam poster tersebut. "Datang dan Bungkus Mana Aja yang Lo Suka!"

Kekinian, pihak kepolisian menetapkan lima orang tersangka terkait acara tersebut. Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah materi promosi acara bernuansa sensual tersebut.

"Kita amankan, ada lima pelaku yang kita tahan. Lima orang yang hari ini kita tetapkan tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit, Senin (20/6). "Baru menyebarkan. Rangkaiannya dari situ. Jadi membuat, membuat video, kemudian meng-upload ke media sosial."


Menurut keterangan yang dikumpulkan oleh polisi, "bungkus" yang dimaksud dalam nama acara tersebut memiliki arti berhubungan badan. "Jadi berdasarkan keterangan yang kita ambil dari mereka yang dimaksud 'bungkus' itu maksudnya hubungan badan, hubungan intim," papar Ridwan.

Sementara itu, Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari direktur hingga manajer tempat spa yang akan menjadi lokasi "Bungkus Night". Acara "Bungkus Night" diketahui sedianya akan digelar di Hamilton Spa & Massage Grand Wijaya, Jakarta Selatan.

"Inisial ODC sebagai direktur atau penanggung jawab operasional, itu kami jadikan tersangka. Kemudian yang kedua inisial DL sebagai manajer regional," papar Budhi. "Kemudian saudara AK sebagai tim kreatif yang membuat konten tersebut, dan kemudian Saudara MI yang memposting iklan tersebut."

Menurut Budhi, para tersangka akan dijerat pasal berlapis. Mulai dari Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4 hingga Undang-Undang ITE terkait penyebaran berbau pornografi di media sosial.

"Dari para tersangka ini, kami menjerat dua undang-undang, yang pertama adalah UU pornografi, UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 30 juncto Pasal 4, kemudian kedua adalah UU ITE, yakni terkait dengan penyebaran yang berbau pornografi di media sosial," jelasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru