MenPAN-RB Minta Jam Kerja ASN Diawasi, PNS Bolos 10 Hari Bisa Dipecat
Nasional

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta untuk dapat melakukan pengawasan jam kerja aparatu sipil negara (ASN) dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

WowKeren - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2022 terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). Dalam SE tersebut, Tjahjo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN.

Selain itu, PPK juga diminta untuk meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja. PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang saha secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam setahun akan dipecat alias diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri PNS. Adapun aturan tersebut tertuang dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.


"Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing," tegas Tjahjo dilansir laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (23/6).

Adapun jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja adalah minimal 37,5 jam per minggu. Oleh sebab itu, PPK diharap melakukan pengawasan terhadap ASN supaya menaati jam kerja sesuai ketentuan demi menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

Di sisi lain, gaji ke-13 untuk ASN akan segera dicairkan. Rencananya, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Pihak Kementerian Keuangan menyatakan bahwa proses persiapan pembayaran gaji ke-13 sudah bisa dimulai pekan ini oleh Satuan Kerja (Satker). Sedangkan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan usai proses rekonsiliasi gaji atau mulai 24 Juni 2022. Adapun pembayarannya baru mulai diberikan pada 1 Juli 2022.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait