Polri Ikut Pertegas Larangan Konsumsi Ganja untuk Kesehatan di Indonesia
Pxhere
Nasional

Polri ikut memberikan tanggapan mengenai wacana legalisasi ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Polri menyebut belum ada persiapan apapun mengenai wacana legalisasi ganja medis.

WowKeren - Wacana legalisasi ganja untuk keperluan medis mulai diperbincangkan lagi di Indonesia. Hal itu membuat DPR RI bakal mengkaji legalisasi ganja medis di Indonesia. Meski begitu, sejumlah pihak juga menegaskan larangan konsumsi dan peredaran ganja di Indonesia, meskipun untuk tujuan kesehatan.

Polri jadi salah satunya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan Polri sebagai penegak hukum wajib menegakkan hukum positif yang berlaku di Indonesia. Termasuk soal larangan terhadap ganja di Indonesia.

“Belum ada persiapan apapun terkait wacana ganja dilegalkan untuk kepentingan medis,” kata Krisno dalam keterangannya, Rabu (29/6).

Menurutnya, Indonesia sejauh ini masih menjadi salah satu negara di PBB yang menolak legalisasi ganja. Krisno menyebut, upaya legalisasi ganja harus melalui persetujuan Menteri Kesehatan, dalam hal ini atas rekomendasi BPOM sebagaimana di Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang No. 35/2009.


Dia menegaskan ganja masih dilarang untuk kepentingan kesehatan. Selain itu, ia turut menyinggung soal kemungkinan meningkatnya penyalahgunaan ganja jika tumbuhan itu kemudian dilegalkan untuk medis. Namun, Krisno menegaskan bahwa dirinya tak mau terlalu dini membuat prediksi apakah kasus penyalahgunaan meningkat manakala ganja dilegalkan untuk kepentingan medis, meskipun bisa saja terjadi demikian.

“Saat ini, Polri sebagai penyidik tindak pidana narkotika berpedoman kepada ketentuan Pasal 8 ayat (1) UU No.35/2009 tentang narkotika, bahwa ganja sebagai salah satu bentuk narkotika golongan I, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan,” katanya.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan ganja dapat dipakai untuk layanan medis tertentu. Kementerian Kesehatan pun akan segera mengeluarkan regulasi guna memberikan akses penelitian ganja. Selain itu, Kemenkes akan melakukan kontrol terhadap fungsi-fungsi penelitian yang disesuaikan dengan kebutuhan medis.

“Penelitian ini melibatkan penelitian lain seperti perguruan tinggi karena balik lagi tahap pertamanya harus ada penelitian,” ujarnya.

Sebelumnya, isu legalisasi ganja untuk kepentingan medis jadi perbincangan setelah seorang perempuan menyuarakan permintaannya untuk melegalisasi ganja medis untuk pengobatan sang anak. Perempuan tersebut meminta bantuan ganja untuk pengobatan anaknya yang mengidap cerebral palsy. Dia juga mengirimkan surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi lantaran sudah dua tahun sidang itu digelar, tetapi tidak kunjung menghasilkan putusan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait