PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 1 Agustus 2022, Ada Pengetatan dan Aturan Baru?
pontianakkota.go.id
Nasional

PPKM luar Jawa-Bali telah resmi diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022. Mengingat belakangan ini kasus COVID-19 di RI kembali meningkat, akankah ada aturan baru dan pengetatan kembali?

WowKeren - Pemerintah hingga kini rupanya masih akan terus menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam mengatasi permasalahan COVID-19. Hal ini dapat dilihat dari perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali mulaui 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali itu diputuskan dalam rapat evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo.

Airlangga menyampaikan bahwa total ada 385 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 1. Sementara itu, ada satu kabupaten/kota yang berstatus PPKM level 2 yakni Kabupaten Sorong di Papua Barat.

Sebagaimana diketahui, angka kasus COVID-19 belakangan ini mengalami kenaikan. Bahkan sebelumnya dilaporkan di Indonesia adanya penambahan kasus positif, sembuh, dan meninggal dunia akibat COVID-19.

Berdasarkan data per Minggu (3/7), Satgas melaporkan terdapat penambahan positif COVID-19 sebanyak 1.614 orang. Sementara untuk kasus sembuh bertambah sebanyak 1.606 orang. Hingga saat ini, total akumulatif terdapat 5.920.294 orang yang sembuh dari COVID-19 di Indonesia. Sedangkan kasus meninggal mencapai 156.749 orang.


Di samping itu, pemerintah disebut juga akan mengumumkan aturan baru terkait kebijakan PPKM. Aturan ini akan disampaikan oleh Airlangga dan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.

Menanggapi tren kenaikan kasus COVID-19, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyampaikan wacana pengetatan aturan pandemi. Khususnya kebijakan bebas masker di ruang terbuka.

Ma'ruf Amin menilai bahwa masker harus dipakai kembali meski berada di luar ruangan, seiring dengan kenaikan kasus COVID-19 yang terjadi di Indonesia belakangan ini. Ia pun berencana untuk menarik pelonggaran sementara waktu.

"Protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, (saat) ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi," ujar Ma'ruf Amin di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat (1/7). "Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi."

Ma'ruf mengatakan bahwa pelonggaran aturan COVID-19 itu harus tetap mengacu pada kondisi lapangan. Hal ini dikarenakan ia tak ingin kelonggaran membuat warga terlena sehingga memicu kenaikan level PPKM.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru