Tanggapan Anies Baswedan Usai DKI Jakarta Kembali Berstatus PPKM Level 2
Instagram/aniesbaswedan
Nasional

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, ada 14 daerah yang kembali berstatus PPKM level 2. Salah satunya provinsi DKI Jakarta.

WowKeren - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Sayangnya, ada beberapa daerah yang naik ke level 2, salah satunya DKI Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat. "Nanti saya akan komunikasi dahulu dengan pemerintah pusat," tutur Anies di Polda Metro Jaya pada Selasa (5/7).

Sebagai informasi, kasus COVID-19 di Ibu Kota belakangan mengalami kenaikan imbas munculnya subvarian baru Omicron. Pada 22 Juni lalu, kasus COVID-19 di Jakarta kembali menyentuh angka ribuan dengan 1.226 kasus.

Selama lima hari berturut-turut, kasus COVID-19 harian di Ibu Kota terus menembus angka 1.000. Namun pada 27 Juni, jumlah kasus COVID-19 harian Jakarta sempat turun menjadi 857 kasus.

Pada 28 Juni, kasus COVID-19 harian Ibu Kota kembali naik menjadi 1.250 kasus dan terus berada di atas angka 1.000 hingga 1 Juli 2022. Sejak 2 hingga 4 Juli, angka kasus COVID-19 harian Jakarta turun di bawah 1.000.


Dengan kondisi COVID-19 terkini, pemerintah pusat kembali menaikkan status PPKM DKI ke level 2. "Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2," demikian kutipan Inmendagri.

Level PPKM tersebut harus diterapkan di seluruh wilayah Jakarta. Antara lain Kepulaun Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan adanya perubahan level PPKM di sejumlah daerah, khususnya Jawa-Bali. Menurutnya, ada 14 daerah yang kembali berstatus PPKM level 2.

"Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi level 2," tukasnya.

Adapun daerah yang kembali berstatus PPKM level 2 meliputi provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait