BNN Kekeh Tolak Wacana Legalisasi Ganja Medis: Kita Tegakkan Hukum-hukum Positif
Pixabay/TerreDiCannabis_
Nasional

BNN tampaknya jadi satu-satunya yang masih bertahan dengan sikap menolak legalisasi ganja di Indonesia meski untuk kebutuhan medis. Namun BNN tampaknya membuka opsi untuk kemungkinan lain, yaitu regulasi.

WowKeren - Wacana legalisasi ganja medis terus dikaji oleh berbagai pihak. Mulai dari DPR, IDI, hingga MUI. Meski begitu, BNN ( Badan Narkotika Nasional) tampaknya masih kekeh menolak wacana tersebut.

Sikap BNN tersebut berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam beleid itu secara tegas disebutkan bahwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja sama sekali dilarang di Indonesia.

Segala sesuatu di Indonesia haruslah diputuskan berdasarkan pada hukum positif di negara ini, termasuk urusan narkotika dan ganja. Pasalnya, Indonesia adalah negara hukum.

"Kita adalah negara hukum, artinya kita menegakkan hukum-hukum positif. Kalau dalam hukum positifnya terkait pengaturan narkotika ada di UU Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa narkotika golongan 1 tidak diperbolehkan untuk kepentingan obat, dan ganja termasuk ke dalam golongan 1 maka dalam proses penegakan hukum dan hukum positif tidak mungkin untuk dilegalkan," ujar Direktur Hukum/Plt. Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN Susanto, melansir Antara.


Namun, Susanto membuka opsi lain. Bukan legalisasi ganja, melainkan regulasi untuk pemanfaatannya. Hal itu seperti yang disampaikan oleh pengamat hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Asmin Fransiska.

"Regulasinya seperti apa? Untuk penggunaan ganja medis hanya boleh dengan melakukan uji laboratorium terlebih dahulu, mengajukan perizinan, membuat apotek tertentu dan ditujukan untuk pasien tertentu," jelas Asmin Fransiska Dalam FGD bertema RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2009.

Dalam hal ini tidak lagi digunakan terminologi pengguna narkotika, namun pasien. Serta hanya diperbolehkan di tempat-tempat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Belanda dan Spanyol.

"Diskursus mengenai regulasi ini yang sepertinya hilang, kita selalu terpolarisasi ke dalam dua kutub, yakni antara kutub kriminalisasi ganja dan kutub legalisasi ganja," ungkap Asmin.

"Kita lupa ada tahapan lain, yakni masuk ke dalam isu dekriminalisasi bagi pengguna narkotika, dan yang kedua kita akan uji kemampuan pemerintah serta negara dalam melakukan regulasi. Hal ini terletak pada keberimbangan Kementerian Kesehatan dan penegak hukum," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait