Sempat Naik ke Level 2, Kini Jabodetabek Telah Kembali Berlakukan PPKM Level 1
Unsplash/Seorang Fadli
Nasional

Pada Inmendagri sebelumnya, wilayah DKI Jakarta naik ke PPKM level 2. Namun kini, Mendagri mengeluarkan aturan baru, dan wilayah DKI Jakarta pun kembali menerapkan PPKM level 1.

WowKeren - Pemerintah sebelumnya telah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) seluruh Indonesia hingga 1 Agustus 2022. Akan tetapi, pada perpanjangan kali, diketahui daerah yang memasuki level 2 kembali meningkat seiring dengan tren kenaikan kasus COVID-19 belakangan ini.

Wilayah DKI Jakarta, menjadi salah satu daerah yang sebelumnya disebutkan kembali naik ke level 2 PPKM. Meski begitu, kini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan aturan baru terkait PPKM di Jawa dan Bali.

Dalam aturan terbaru PPKM itu, wilayah DKI Jakarta kembali masuk ke dalam kategori level 1. Adapun aturan PPKM Jawa dan Bali terbaru itu tertuang dalam Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada 5 Juli 2022.

Dalam Inmendagri tersebut, diketahui bahwa Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat. Selain itu, Kota Tangerang, Tangerang Selatan,Bogor, Bekasi, dan Depok, serta Kabupaten Tangerang, Bogor, Bekasi juga telah kembali ke PPKM level 1.


"Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 yaitu Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan," bunyi Inmendagri Nomor 35 Tahun 2022, dilansir pada Rabu (6/7).

Dengan begitu, maka kini kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jabodetabek pun kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan untuk perusahaan di sektor non esensial kini kembali menerapkan 100 persen bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Selanjutnya untuk restoran atau rumah makan, bisa kembali menerapkan kapasitas pengunjung hingga 100 persen. Hal ini juga bisa diterapkan di warung makan maupun pedagang kaki lima.

Sementara untuk restoran atau kafe yang beroperasi pada malam hari bisa dilakukan mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB. Lalu juga diizinkan untuk menerima pengunjung sebesar 100 persen dari kapasitas.

Tidak hanya itu, kapasitas pengunjung 100 persen juga bisa diterapkan pada bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata, lalu kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran. Begitu juga dengan angkutan umum masih diizinkan untuk mengangkut penumpang hingga 100 persen.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru