Menkes Beber Tengah Kaji Regulasi Soal Akses Penelitian Ganja Medis di Indonesia
padk.kemkes.go.id
Nasional

Setelah MK memutuskan menolak permohonan uji materi UU Narkotika terkait legalisasi ganja medis, kini Menkes Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok akses penelitiannya.

WowKeren - Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Artinya, ganja medis di Indonesia tetap tidak diizinkan untuk kebutuhan kesehatan.

Meski begitu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa pihaknya saat ini masih menggodok regulasi yang akan memberikan akses penelitian ganja untuk kebutuhan medis di Indonesia. Nantinya, penelitian ini disebut juga akan melibatkan sejumlah peneliti dari perguruan tinggi Indonesia dan Farmakolog.

Budi menyampaikan hal tersebut juga sebagai respons atas keputusan MK yang menolak gugatan ganja medis belum lama ini. Setelah menolak gugatan ganja medis, MK pun mewajibkan pemerintah untuk segera melakukan penelitian atas manfaatnya bagi kesehatan.

"Ganja ini di Kemenkes kita sudah bicarakan dengan kementerian lain, itu mau kita gunakan untuk penelitian dulu, karena di kesehatan semuanya itu berbasis bukti, berbasis ilmiah," jelas Budi dalam keterangannya, dilihat melalui CNNIndonesia.com, Kamis (21/7).


Lebih lanjut, Budi lantas menyinggung morfin yang juga merupakan salah satu jenis narkotika yang mana legal digunakan untuk penanganan medis di Indonesia. Morfin sendiri digunakan sebagai obat untuk menghilangkan rasa nyeri dengan intensitas sedang hingga parah.

Budi mengungkapkan bahwa penggunaan morfin dulunya juga melalui proses penelitian berbasis ilmiah terlebih dahulu sebelum akhirnya dilegalkan di Indonesia. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk menunggu hasil penelitian yang rencananya dilakukan dalam waktu dekat.

"Morfin diukur, diberikan ke orang ini, tidak boleh dijual bebas kemana-mana," terang Budi. "Sama dengan ganja, ganja harus diteliti supaya ada bukti medisnya apakah dia bisa dipakai untuk alasan medis atau tidak, dipakainya ke siapa, dosisnya berapa banyak dan lain sebagainya."

Atas ditolaknya MK, penggugat pun merasa kecewa dan meminta pemerintah untuk segera mengkaji ulang soal legalisasi ganja medis.

"Kecewa dan kaget dengan semua bukti dan ahli yang kita ajukan ke ruang sidang, sekarang bolanya di pemerintah," tutur Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus kepada wartawan, Rabu (20/7).

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait