Setneg Keluarkan Edaran Soal Penangguhan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri Imbas Kenaikan COVID-19
Nasional

Seiring dengan kasus COVID-19 di Indonesia yang meningkat, Kemensetneg mengeluarkan Surat Edaran terkait penangguhan perjalanan dinas ke luar negeri bagi instansi terkait.

WowKeren - Kasus COVID-19 di Indonesia belakangan ini memang tengah menunjukkan kenaikan yang terbilang cukup signifikan. Atas hal ini, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pun mengeluarkan edaran soal penangguhan perjalanan dinas luar negeri.

Berdasarkan informasi yang didapat dari surat edaran tersebut, telah diteken oleh Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada Jumat (22/7) hari ini. Surat edaran tersebut diketahui ditujukan kepada sejumlah pihak di antaranya para Sesmeko/Sesjen/Sesmen/Sestama, Kementerian/Lembaga.

Kemudian juga ditujukan kepada Jaksa Agung Muda bidang Pembinaan, Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu, Asrenum dan Aspres Panglima TNI, Asrena dan AsSDM Kapolri, serta Deputi bidang Administrasi Sekretarian Kabinet.

Dalam surat edaran tersebut meminta agar perjalanan dinas ke luar negeri untuk sementara ditangguhkan. Meski begitu, ada kegiatan yang dikecualikan seperti perjalanan luar negeri yang bersifat sangat esensial.


"Berkenaan dengan kembali meningkatnya laporan penyebaran kasus COVID-19 varian baru di Indonesia, dan sebagai upaya pencegahan penularan yang lebih luas di dalam negeri, dengan hormat kami sampaikan kiranya seluruh rencana kegiatan PDLN yang akan dilaksanakan oleh pejabat/pegawai di lingkungan instansi saudara dapat ditangguhkan," bunyi Surat Edaran tersebut, dilihat melalui detikcom, Jumat (22/7).

Adapun kegiatan perjalanan ke luar negeri yang bersifat esensial dimaksudnya seperti arahan dari Presiden Joko Widodo dan tugas belajar. Artinya, kedua kegiatan ini diperbolehkan di tengah kenaikan kasus COVID-19 di Indonesia.

Seiring dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, sejumlah instansi diminta untuk menerapkannya dan mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Di sisi lain, Kemensetneg juga akan melakukan evaluasi secara berkala terkait kebijakan tersebut seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 di Tanah Air.

Sebagaimana diketahui, kasus subvarian baru Omicron yakni BA.2.75 juga telah ditemukan di Indonesia. Hingga saat ini, pemerintah masih mencari asal usul ditemukannya kasus tersebut di Indonesia.

Di samping itu, para ahli diketahui juga masih meneliti karakteristik subvarian tersebut, terkait dengan tingkat penularan dan penyebarannya. Selain itu juga tengah diteliti terhadap ketahanan antibodi.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru