55 Laporan Kasus Pencabulan Anak Diterima Polrestabes Medan Hanya Dalam kurun Waktu 2 Bulan
Pixabay/Counselling
Nasional

kepolisian Medan mengingatkan ancaman tindakan pencabulan atau kekerasan seksual yang rawan menargetkan anak-anak di bawah umur. Orangtua pun harus ikut andil dalam upaya tindakan pencegahan.

WowKeren - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang diterima anak bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja. Belakangan ramai diberitakan mengenai kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak di berbagai wilayah di Indonesia. Termasuk di wilayah Medan, Sumatera Utara.

Bahkan, dalam kurun waktu dua bulan saja, sudah ada lebih dari 50 laporan kasus pencabulan yang masuk ke Polrestabes Medan. Dalam periode Juni sampai Juli 2022 saja, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan sudah menangkap 21 pelaku dari 55 laporan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Medan.

"Dalam dua bulan terakhir bulan Juni dan Juli tahun 2022 kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilaporkan ke Polrestabes Medan sebanyak 55 kasus dan sebanyak 21 pelaku sudah ditangkap serta dilakukan penahanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting, Rabu (27/7), melansir Merdeka.com.

Apa yang menjadi penyebab maraknya kasus pencabulan tau kekerasan seksual kini banyak menimpa anak-anak di bawah umur? AKP Madianta Ginting menyebut ada sejumlah faktor, mulai dari faktor lingkungan hingga pengaruh penggunaan gadget.


"Pengaruh gadget yang dinilai tidak dibatasi oleh para orang tua. Selain itu juga disebabkan oleh faktor lingkungan, minuman keras, narkoba, dan pergaulan bebas," Terang AKP Madianta Ginting.

Dengan melihat tingginya angka kasus pencabulan atau kekerasan seksual pada anak-anak di bawah umur yang terjadi di kota Medan, pihaknya pun memberikan pesan imbauan kepada para orangtua. Selain itu, Madianta juga memperingatkan soal ancaman hukuman bagi para pelaku pencabulan.

"Sebagai orangtua juga perlu mengawasi pergaulan anak. Pasalnya anak-anak kita ini sebagai penerus bangsa dan negara," pesan AKP Madianta Ginting.

"Perlu diketahui pencabulan terhadap anak secara tegas dilarang dalam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014. Apabila melanggar pasal tersebut maka akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkasnya

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait