PPKM Kembali Diperpanjang, Ini Alasan Seluruh Indonesia Berstatus Level 1
Nasional

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang karena adanya peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir.

WowKeren - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang. Adapun seluruh daerah di dalam maupun luar Jawa-Bali kini berstatus PPKM Level 1.

Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, penetapan status tersebut ditentukan berdasarkan perkembangan yang terjadi di lapangan. "Penetapan Level 1 di seluruh Indonesia tentunya juga berdasarkan pertimbangan dari sejumlah pakar dengan mempertimbangkan kondisi faktual di lapangan," tutur Safrizal, Selasa (2/8).

Lebih lanjut, Safrizal mengakui bahwa jumlah kasus COVID-19 di Tanah Air belakangan mengalami kenaikan. Meski begitu, tingkat keterisian rumah sakit atau BOR yang masih rendah tetap menjadi pertimbangan.

"Hal ini menunjukkan fatality rate dari virus COVID-19 saat ini terkendali sehingga masyarakat tidak perlu panik tetapi tetap menjaga disiplin protokol kesehatan, khususnya di tempat tertutup dan tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan," terangnya.


Adapun Safrizal menjelaskan bahwa pelaksanaan PPKM kembali diperpanjang karena adanya peningkatan kasus COVID-19 dalam beberapa waktu terakhir. Kenaikan kasus tersebut salah satunya dipicu oleh masuknya subvarian Omicron BA.4 dan BA.5.

"Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5," terangnya. "Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali."

Sebagai informasi, pelaksanaan PPKM Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 dan berlaku mulai 2-15 Agustus 2022. Sedangkan pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2022 dan berlaku mulai 2 Agustus hingga 5 September 2022.

Dalam pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, semua wilayah berstatus Level 1 dapat menerapkan WFO alias bekerja dari kantor dengan kapasitas 100 persen. Sedangkan sektor esensial sudah bisa beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Adapun kapasitas pengunjung warung makan dan restoran juga sudah bisa 100 persen. Begitu pula dengan kapasitas pengunjung mall dan bioskop yang sudah bisa mencapai 100 persen.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru