Semua Daerah Berstatus PPKM Level 1, WFO Hingga Tempat Ibadah Boleh Kembali 100 Persen
Nasional

Perpanjangan PPKM kali ini, semua wilayah Indonesia berstatus level 1. Untuk PPKM Jawa-Bali berlaku hingga 15 Agustus, sedangkan di luar wilayah tersebut berlangsung sampai 5 September 2022.

WowKeren - Pemerintah hingga saat ini rupanya masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam memerangi COVID-19. Hal ini dapat dilihat dari perpanjangan PPKM, baik di dalam maupun luar Jawa-Bali.

Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM akan diterapkan mulai 2 hingga 15 Agustus mendatang. Sementara untuk PPKM luar Jawa-Bali, akan berlaku hingga 5 September nanti.

Di samping itu, dalam perpanjangan PPKM kali ini, seluruh wilayah Indonesia berstatus level 1. Dengan begitu, maka diketahui ada sejumlah aturan baru dalam perpanjangan PPKM kali ini.

Seluruh ketentuan terkait PPKM tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri ) Nomor 38 dan 39 Tahun 2022 yang diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada 1 Agustus 2022. Adapun aturan terbaru itu di antaranya adalah kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 diizinkan kembali beroperasi 100 persen.

Kendati begitu, perusahaan wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Kemudian, tempat ibadah seperti Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah di daerah PPKM level 1 juga diperbolehkan menggelar kegiatan peribadatan atau keagamaan berjemaah 100 persen.


Namun para jemaah atau masyarakat yang hendak mengikuti atau menggelar kegiatan peribadatan di tempat ibadah harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag). Selanjutnya yang juga telah diizinkan beroperasi 100 persen adalah kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1, dan dibolehkan berlangsung sampai pada pukul 22.00.

Sama halnya dengan kegiatan WFO, kegiatan di mal dan pasar rakyat juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan prokes secara lebih ketat yang aturan lebih lanjutnya diatur oleh Pemda.

Selanjutnya adalah restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang ada di lokasi tersendiri maupun di dalam mal, dapat melayani makan di tempat hingga pukul 22.00 waktu setempat, dengan pengunjung berkapasitas 100 persen.

Sedangkan untuk restoran maupun rumah makan dan kafe dengan jam operasional yang dimulai dari malam hari atau pukul 18.00, dapat beroperasi sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas 100 persen.

Kemudian, bioskop saat ini juga telah diizinkan beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung berkategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diizinkan masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Selain itu, untuk anak usia 6-12 tahun juga wajib didampingi oleh orangtua dan menunjukkan bukti vaksinasi, minimal dosis pertama. Lalu untuk area publik dan taman, kegiatan seni di fasilitas umum, tempat Gym atau Fitness, resepsi, hingga seminar juga telah diizinkan digelar dengan kapasitas 100 persen.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait