Kapolri Bakal Umumkan Tersangka Ketiga Dalam Kasus Brigadir J, Sudah Diperiksa Komnas HAM
Nasional

Terkait dengan penetapan tersangka baru dalam kasus Brigadir J, nantinya akan disampaikan oleh Kapolri. Tersangka baru ini rupanya juga telah diperiksa oleh Komnas HAM.

WowKeren - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya telah menyebutkan adanya tersangka baru dalam kasus Brigadir J selain Bharada E dan Brigadir R. Sehingga total tersangka saat ini, sudah ada tiga orang.

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir J pada Selasa (9/8) sore ini. Dalam pengumuman ini, disebut juga berkaitan dengan sosok satu tersangka baru itu.

"Ya, nanti sore Pak Kapolri langsung yang akan sampaikan," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (9/8).

Dedi mengatakan bahwa pengumuman penetapan tersangka baru itu paling cepat bakal digelar pada pukul 16.00 WIB. "Coba koordinasi dengan Karo, nanti sampaikan ke teman-teman," imbuhnya.

Terkait dengan tersangka baru dalam kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui, Mahfud MD sebelumnya menyebut bahwa sosok tersangka baru itu merupakan sopir dari istri Irjen Ferdy Sambo.


Meski begitu, Mahfud MD tidak menyebutkan secara detail identitasnya, hanya mengatakan berinisial K. Taufan kemudian menuturkan bahwa dalam pemeriksaan Komnas HAM, tersangka baru itu rupanya telah diperiksa beberapa waktu lalu.

"Sudah (diperiksa) tempo hari," ujar Taufan dalam keterangannya di Komnas HAM, Selasa (9/8).

Taufan kemudian mengatakan bahwa pria tersebut telah diperiksa Komnas HAM saat memanggil para ajudan Irjen Ferdy Sambo terkait dengan kasus Brigadir J. Akan tetapi, ia mengaku tidak mengingat melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan pada sesi pertama atau kedua.

Selain telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga telah memeriksa 25 personel terkait adanya dugaan pelanggaran etik yang menyebabkan hambatan dan penyelidikan kasus meninggalnya Brigadir J.

Sementara itu, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir R, dikenakan Pasal 340 Sub 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait