Irjen Ferdy Sambo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terungkap Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J
Nasional

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menggelar konferensi pers menyampaikan perkembangan terbaru dalam kasus kematian Brigadir J. Dalam hal ini juga mengungkapkan tersangka dan fakta baru.

WowKeren - Kasus kematian Brigadir J kini rupanya semakin menemukan titik terang. Terbaru, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan pengusutan kasus tersebut.

Adapun perkembangan terbaru yang disampaikan Listyo adalah penetapan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Sebagaimana diketahui, Ferdy Sambo sendiri juga telah ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok demi kelancaran pemeriksaan.

"Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Dalam konferensi pers ini, juga tampak dihadiri oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono, Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, Dankor Brimob Komjen Anang Revandoko, Kabaitelkam Komjen Ahmad Dofiri, dan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.


Selain itu, Listyo juga menyampaikan fakta baru mengenai kematian Brigadir J. Ia menyebut bahwa Ferdy Sambo lah yang memerintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

"Timsus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," jelas Listyo.

Listyo kemudian menerangkan bahwa Ferdy Sambo juga melakukan rekayasa baku tembak. Dalam hal ini, ia mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo melakukan penembakan dengan senjata miliki Brigadir J ke dinding secara berulang kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.

Meski begitu, Listyo menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan pihak-pihak terkait atas Ferdy Sambo terlibat secara langsung atau tidak dalam penembakan.

Sebelumnya, Listyo diketahui menegaskan bahwa Polri telah menetapkan tiga tersangka yakni RE, RR dan KM. Namun pagi tadi telah dilaksanakan gelar perkara dan Timsus Polri telah memutuskan FS sebagai tersangka.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait