Bank lokal di Korea Selatan disebut telah menolak permintaan seorang warga asing yang ingin membuka rekening. WNA itu dikabarkan memiliki nama yang terlalu panjang.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 15 Agustus 2022 - 13:50 WIB
WowKeren - Bank lokal di Korea Selatan tampaknya menolak untuk membuka rekening bagi orang asing yang memiliki nama panjang. Hal itu terungkap lewat pernyataan pengawas HAM (Hak Asasi Manusia) di Korea Selatan, Senin (15/8). Dalam pernyataan itu pengawas HAM menyebut penolakan bank lokal untuk membuka rekening bagi orang asing dengan nama panjang adalah sebuah tindakan diskriminatif.
Melansir Yonhap News, langkah itu dilakukan 13 bulan setelah ada seorang WNA (warga negara asing) mengajukan petisi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Korea Selatan. WN asing itu mengajukan petisi setelah mengalami penolakan oleh pihak bank saat ingin membuka rekening bank untuk bisnis wiraswasta dengan alasan nama panjang.
Bank tersebut mengatakan jika sistem komputasi mereka hanya memungkinkan hingga 20 karakter untuk nama klien dan tokonya yang ingin membuka rekening bisnis. Di mana hal itu terlepas dari kebangsaan klien mereka.
Bank tersebut juga mengatakan bahwa untuk meningkatkan sistem komputasi agar nama klien atau tokonya bisa dibuat lebih dari 20 karakter mungkin dilakukan. Namun mereka saat ini sedang mempertimbangkan untuk meningkatkan sistem ketika membangun sistem komputasi generasi berikutnya karena biaya.
Komisi Hak Asasi Manusia Korea Selatan mengatakan sulit untuk mengatakan bahwa bank secara langsung mendiskriminasi klien karena menjadi orang asing. Akan tetapi penolakan bank merupakan "diskriminasi tidak langsung" jika itu menyebabkan kerugian besar bagi sekelompok orang dan individu tertentu.
"Tidak adil untuk membatasi panjang karakter saat membuka rekening bank bisnis," pungkas komisi Hak Asasi Manusia itu.
Mereka juga mencatat bahwa ada kemungkinan bagi bank untuk memperbaiki sistem. Di mana lima pemberi pinjaman utama Korea Selatan tidak memiliki batasan seperti itu di sistem mereka masing-masing.
Nama seseorang nyatanya tak hanya dipermasalahkan di Korea Selatan. Hal sebaliknya terjadi di Indonesia. Di mana pemerintah beberapa waktu lalu menetapkan aturan nama di KK hingga KTP yang tidak boleh hanya satu kata atau disingkat.
(wk/amel)