Bawaslu Sebut Dibatasi Dalam Awasi Pendaftaran Pemilu 2024, Begini Kata KPU
Nasional

Sebelumnya, pihak Bawaslu mengeluhkan keterbatasan terkait pengawasan pendaftaran tahapan verifikasi administrasi berkas partai politik. Hal ini lantas direspons oleh KPU.

WowKeren - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebelumnya diketahui mengungkapkan terkait keterbatasan akses mengawasi pendaftaran tahapan verifikasi administrasi berkas partai politik. Menanggapi hal ini, Ketua Divisi bidang Teknis KPU Idham Holik mengatakan bahwa pihaknya tengah menerapkan protokol ketat dalam proses verifikasi administrasi.

"Kalau sekiranya kami menerapkan protokol yang ketat dalam proses verifikasi administrasi karena ini memang membutuhkan konsentrasi kerja," ujar Idham kepada wartawan, Selasa (16/8). "Jadi rekan-rekan verifikator administrasi membutuhkan konsentrasi, ketenangan dalam melakukan verifikasi administrasi."

Menjawab keluhan Bawaslu soal keterbatasan yang dikeluhkan itu, Idham lantas memberikan analogi dalam pertemanan di media sosial. "Anda punya akun facebook, Anda berteman dengan seseorang, nah posisi Anda sedang tidak bersama yang bersangkutan, nah Anda dengan posisi yang berjauhan saja Anda bisa melihat konten media sosia," terang Idham.

Dengan begitu, artinya bahwa dalam mengetahui yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu tidak perlu berhadapan dengan mereka secara langsung. Pasalnya, hal tersebut bisa dilihat dari apa yang telah disampaikan kepada publik.


Idham lantas menuturkan bahwa KPU belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait dengan keluhan akses pengawasan verifikasi administrasi tersebut. Sehingga, pihaknya juga belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai masalahnya seperti apa.

Sebelumnya, Bawaslu diketahui telah mengungkapkan keterbatasan akses untuk mengawasi berkas tahapan verifikasi administrasi berkas partai politik. Menurut Bawaslu, pihaknya hanya diberi waktu selama 15 menit saat melakukan pengawasan.

Adapun keluhan tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. "Waktunya kan dari pukul 08.00 WIB sampai 10.00 WIB, dua jam, hanya diberikan waktu 15 menit, itu pun kepada help desk kalau tidak salah," ujar Rahmat di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (15/8).

Dengan keterbatasan itu, Rahmat mengatakan hal tersebut menyebabkan pihak Bawaslu tidak bisa memutar file yang berkaitan lantaran dianggap mengganggu. Maka dari itu, Bawaslu pun mengaku kesulitan dalam hal melakukan pengawasan.

Selain itu, kata Rahmat, gerak Bawaslu juga masih terbatas dalam melakukan pengawasan verifikasi administrasi. Bahkan, pihaknya mengaku tidak bisa mengakses sejumlah menu yang ada pada akun Sipol.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait