Sebelumnya, Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kini sang istri pun menyusulnya menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Jumat, 19 Agustus 2022 - 15:47 WIB
WowKeren - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara, Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ujar Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri lantas dijerat dengan Pasal 340 KUHP tetang pembunuhan berencana. "Saudari PC dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8).
Dalam penetapan Putri sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Polri diketahui juga telah mengantongi bukti atas perkara tersebut. Andi menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali kepada Putri, dan telah memanggilnya pada Kamis (18/8) kemarin, namun yang bersangkutan mengaku sakit.
Maka dari itu, kata Andi, penyidik Timsus menetapkan Putri sebagai tersangka tanpa kehadiran yang bersangkutan. Ia menyampaikan bahwa penyidik setidaknya memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Putri sebagai tersangka.
Menurut Andi, bukti pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV. Dalam hal ini, CCTV yang dimaksudkan adalah di Jl Saguling dan di dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
"Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung," terang Andi. "Yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua."
(wk/tiar)