Banding Ferdy Sambo Ditolak, Bakal Langsung Dipecat?
Nasional

Sebelumnya, Ferdy Sambo sempat mengajukan permohonan banding atas sanksi pemecatan terkait kasus kematian Brigadir J. Namun kini banding Ferdy Sambo diketahui ditolak.

WowKeren - Kasus dugaan pembunuhan Brigadir J yang sebelumnya telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka hingga kini rupanya masih terus bergulir. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo juga disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Polri.

Setelah mendapat sanksi tersebut, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan banding atas sanksi tersebut. Namun banding yang diajukan Ferdy Sambo ini rupanya ditolak.

Maka dari itu, pascamemori banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak, berkas pemecatan atas pemberhentian tidak hormat masih dalam proses administrasi. "Ya untuk administrasinya (masih diproses)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Rabu (21/9).

Lebih lanjut, Dedi menerangkan bahwa proses administrasi akan dilakukan secara bertahap. Menurutnya, hal ini nantinya akan diawali dari biro sumber daya manusia (SDM) Polri yang akan bersurat ke negara melalui Sekretariat Negara (Setneg) untuk mendapatkan salinan putusannya.


Sebagai informasi, Polri sebelumnya memutuskan menolak sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo mengenai PTDH atas kasus kematian Brigadir J. Sidang ini sendiri digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada 19 September 2022 lalu.

Kemudian, setelah banding ditolak, maka dipastikan tidak ada tahapan lanjutan yang bisa dilakukan Ferdy Sambo untuk mempertahankan dan posisi keanggotaannya di Korps Bhayangkara. Untuk aturan mengenai pemberhentian seorang Perwira Tinggi itu sendiri tertuang dalam Kepres RI Nomor 70 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pasal 29 poin satu.

"(1) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan PATI bintang dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden," bunyi poin satu Pasal 29.

Sedangkan dalam poin dua dijelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan bintang satu ke bawah, termasuk jabatan fungsional bintang dua ke bawah ditetapkan oleh Kapolri. Dalam hal ini, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan poin ketiga.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru