Pria di Lamongan Nekat Curi 7 Pakaian Dalam Mantan Istri
Pexels/chuanyu2015
Nasional

Seorang pria di Lamongan, Jawa Timur, nekat mencuri 7 pakaian dalam milik mantan istrinya. Pencurian itu dilakukan saat pelaku mendatangi rumah korban dengan niat awal mengambil ijazah.

WowKeren - Kasus pencurian tak lazim dialami seorang perempuan di Lamongan, Jawa Timur. Pasalnya, yang dicuri adalah 7 pakaian dalamnya. Sementara pelaku pencurian tak lain adalah mantan suami dari perempuan itu sendiri.

Pelaku SL nekat mencuri 7 buah pakaian dalam serta 1 buah HP merek Samsung milik sang mantan istri. NA, korban sekaligus mantan istri pelaku pun telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Namun kini proses hukum kasus itu telah dihentikan.

Kejaksaan Negeri Lamongan menghentikan kasus tersebut pada Kamis (22/9). Kasus itu dihentikan dengan penyelesaian restorativ justice.

"Tapi, setelah melalui pendekatan RJ, perkara ini sampai pada kesimpulan diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP)," ungkap Kasi Pidum Agung Rokhaniawan, Kamis (22/9).

Sebelumnya diketahui bahwa kejadian pencurian itu terjadi di rumah NA, di Desa Simbatan, Kecamatan Sarirejo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (10/7) lalu. Pelaku awalnya mendatangi rumah NA untuk mengambil ijazah.


Pelaku pun berhasil masuk sendiri ke rumah korban yang tak terkunci, tapi tidak menemukan ijazah miliknya. Hingga akhirnya pelaku mengubah niatnya. Pelaku mengambil 1 buah HP Samsung A52 hitam di atas meja di rumah korban. Masih kurang, pelaku juga ikut mencuri 7 celama dalam milik korban.

Pelaku melakukan aksinya itu dengan alasan karena sakit hati dan cemburu pada sang mantan istri. Pelaku tak terima diceraikan karena masih sayang dengan mantan istrinya itu.

"Tersangka mengaku masih sakit hati dan cemburu terhadap korban Nur Azizah, mantan istrinya karena telah menceraikannya, sementara Suedi mengaku masih sayang. Aksi pencurian itu menurut alasan tersangka, karena tersangka masih sayang, dan tidak terima dicerai," beber Agung.

Namun kini akhirnya Kejaksaan Lamongan memutuskan untuk menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan. Salah satu pertimbangannya adalah pihak korban dan terdakwa sepakat menyelesaikan masalah itu secara musyawarah.

"Juga adanya itikad baik antara terdakwa dengan korban untuk saling memaafkan. Apalagi sebelumnya mereka ini pasangan suami istri," pungkas Agung.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait