Pemilik Kebun di Bengkulu Tega Bakar Hidup-hidup Remaja Usai Dituduh Mencuri
Pexel/energepic.com
Nasional

Seorang remaja di Bengkulu dibakar hidup-hidup oleh seorang pemilik kebun usai dituding mencuri handphone milik temannya. Korban berhasil selamat meski menderita luka bakar serius.

WowKeren - Miris nasib bocah remaja di Bengkulu Selatan, Bengkulu. PBH (15) diikiat kemudian dibakar hidup-hidup oleh seorang pemilik kebun, H (40), usai dicurigai mencuri handphone.

Korban berhasil selamat meski menderita luka bakar serius. Sementara itu, pelaku pun langsung diamankan oleh pihak kepolisian.

Melansir Tribunnews.com, peristiwa itu awalnya terjadi saat korban bersama temannya bertugas menjaga kebun durian milik H yang berada di Desa Lubuk Tapi, Ulu Manna, Bengkulu Selatan. Korban saat itu meminjam HP temannya untuk bermain sebentar kemudian dikembalikan lagi.

Namun Hp tersebut tiba-tiba tidak diketahui keberadaannya. Korban dan temannya sudah berusaha mencari tapi tidak ketemu. Pelaku yang mengetahui kejadian itu ikut emosi.

Pelaku pun menyuruh teman korban untuk mngambil pertalite sementara dirinya mengikat korban dengan tali. Sementara itu, teman korban pun segera memanggil rekan yang lain untuk menolong korban.


Sayangnya saat tiba di lokasi korban sudah dalam kondisi tubuh terbakar sambil berguling-guling di tanah. Teman korban dan warga yang mengetaui kondisi itu segera membawa PBH ke rumah sakit. Korban pun menjalani perawatan di RSUD Hasannudin Damrah Manna karena mengalami luka bakar hingga 60 persen.

Untungnya korban sudah diperbolehkan pulang setelah menjalani perawatan intensif selama 4 hari. Untungnya luka bakar korban tidak sampai mengenai organ dalam tubuh.

"Korban sudah diperbolehkan pulang ke rumah. Tidak sampai ke bagian organ dalam tubuh. Itu juga alasan dokter sudah mengizinkan korban pulang," ungkap Ns. Heppi Susana Fitri selaku Kepala Ruangan Rawat Inap Rafflesia RSUD HD Manna.

Sementara itu, pelaku ditangkap setelah ayah korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 338 jo to pasal 53 ayat 1 percobaan pembunuhan dengan ancaman 15 tahun.

Sementara itu, menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Bengkulu Selatan, Ipda Dodi Heriansyah, motif pelaku melakukan tindakan tersebut masih belum bisa dipastikan. Namun untuk sementara diduga pemicunya adalah karena korban dituduh mencuri HP milik temannya.

"Tetapi kan masih ada saksi lainya, semua akan kita ambil keterangan. Lalu, kemudian akan dicocokkan," pungkas Ipda Dodi.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru