Akhirnya Ditahan Polisi, Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo: Saya Ikhlas Diperlakukan Seperti Ini
Nasional

Kapolri Jenderal Listyo Sigit menjelaskan bahwa keputusan penahanan Putri Candrawathi tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi.

WowKeren - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, akhirnya ditahan oleh Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena alasan kemanusiaan.

"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan, untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat (30/9).

Listyo menjelaskan bahwa keputusan penahanan Putri didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi. Kondisi kesehatan Putri dinyatakan baik.

"Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik," bebernya.

Sementara itu, Putri tampak dibawa ke Rutan Bareskrim Polri pada Jumat pukul 17.20 WIB. Ia telah mengenakan baju tahanan berwarna orange dan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.


Dalam kesempatan tersebut, Putri sambil terisak memohon doa agar dapat melewati segalanya. Ia juga izin memnitipkan anak-anaknya yang masih bersekolah.

"Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini," ujar Putri. "Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing."

Kepada anak-anaknya, Putri berpesan agar mereka tetap belajar dengan baik. "Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik," tukas Putri.

Sebelum ditahan, Putri hanya dikenakan wajib lapor dua kali seminggu. Polri juga melakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri, termasuk pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," tutur Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto pada 1 September 2022 lalu.

Adapun berkas perkara Putri kini telah dinyatakan P21 atau lengkap. Polri mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) pekan depan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru