Pro-Kontra DPR Ganti Hakim MK Aswanto: Jimly Asshiddiqie Protes, Mahfud Enggan Ikut Campur
Humas/M. Nur.
Nasional

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, Aswanto yang merupakan hakim konstitusi usulan DPR justru menganulir undang-undang produk DPR di MK.

WowKeren - DPR RI sepakat untuk memberhentikan Prof Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi. Aswanto sendiri seharusnya baru pensiun pada tahun 2029 mendatang.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul, Aswanto yang merupakan hakim konstitusi usulan DPR justru menganulir undang-undang produk DPR di MK. Padahal Aswanto dinilai sebagai wakil dari DPR.

"Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh," terang Bambang di Gedung DPR pada Jumat (30/9). "Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner. Itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan kita dibikin susah."

Aswanto dinilainya tak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Oleh sebab itu, DPR memutuskan untuk mengganti Aswanto dengan Guntur Hamzah.

"Ya bukan kecewa. Dasarnya, Anda tidak komitmen begitu lho. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai lah," bebernya.


Adapun keputusan DPR RI tersebut menuai pro dan kontra. Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengaku akan melakukan pertemuan dengan mantan hakim MK lainnya terkait pemberhentian Aswanto dan melakukan protes ke DPR.

"Hari ini kami pukul 13.00 WIB bersama beberapa mantan hakim mau bertemu di MK difasilitasi oleh Sekjen. Sebagian dari kami akan hadir secara fisik dan juga virtual Zoom," terang Jimly dalam pesan singkat pada Sabtu (1/10).

Menurut Jimly, keputusan DPR tersebut tidak sah karena tidak sesuai dengan ketentuan UU MK yang baru dimana masa jabatan hakim MK ditambah, dimana masa jabatan Aswanto yang sedianya berakhir pada 2024 ditambah menjadi 2029. Oleh sebab itu, Jimly meminta Presiden untuk tak memberikan tanggapan atas keputusan DPR tersebut.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penggantian Aswanto merupakan kewenangan DPR. "Itu ranahnya DPR ya karena di UU itu kan ada tiga kamar MK itu dari DPR, pemerintah, dan dari MA. Dan MA bikin surat karena ada perpanjangan ini akan diteruskan, tapi DPR menanggapi dengan menarik," beber Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud mengaku tak mengetahui mekanisme pemberhentian Aswanto oleh DPR. Namun ia memastikan bahwa pemerintah akan membuat mekanisme terkait pergantian Hakim Konstitusi.

"Saya tidak tahu mekanisme di DPR, saya enggak akan ikut campur. Tetapi yang pemerintah sendiri tentu kita akan mempelajari," tukasnya. "Kan ada tiga di situ dari pemerintah, minimal akan membuat mekanisme kalau ada pergantian di pemerintah. Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait