PSI Akan Usung Ganjar Pranowo-Yenny Wahid di Pilpres 2024
Instagram/ganjar_pranowo
Nasional

PSI mengumumkan hasil rembuk yang memutuskan nama Calon Presiden 2024 berdasarkan aspirasi masyarakat. Pada Senin (3/10), Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengumumkan nama Ganjar dan Yenny Wahid.

WowKeren - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengumumkan hasil Rembuk Rakat yang telah dilakukan sejak akhir Februari 2022 lalu. Hasil rembuk tersebut memutuskan nama Calon Presiden 2024 berdasarkan aspirasi masyarakat.

Pada Senin (3/10), Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie mengumumkan nama Capres yang akan diusung oleh partainya. PSI memutuskan untuk mencalonkan Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 mendatang.

"Dari hasil rembuk rakyat itu kami mengumumkan bahwa PSI akan mencalonkan Pak Ganjar Pranowo sebagai Capres di 2024," tutur Grace.

Menurut Grace, Gubernur Jawa Tengah tersebut memang unggul dibandingkan kandidat lainnya sejak awal. Ganjar dinilai memiliki sikap kebangsaan yang turut diperjuangkan oleh PSI.


"Sejak awal Mas Ganjar unggul dibandingkan kandidat lainnya. Bagi PSI, Ganjar adalah calon terbaik karena memiliki kebangsaan dan kebhinekaan ytang sama dengan apa yang selama ini diperjuangkan PSI," beber Grace.

Selain itu, PSI juga memilih nama sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) 2024. Zanuba Arifah Wahid alias Yenny Wahid yang merupakan putri kedua Presiden ke-5 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pun dipilih PSI untuk mendampingi Ganjar sebagai Cawapres.

"Inilah pasangan yang akan didorong PSI untuk menjadi Capres dan Cawapres 2024 untuk mewujudkan Indonesia sebagai negeri yang adil dan toleran," terang Grace.

Sebagai informasi, PSI melakukan penjaringan Capres melalui Rembuk Rakyat secara online. Sejak dibuka pada bulan Februari lalu, sedikitnya sudah ada sembilan nama yang masuk dalam bursa Capres PSI. Antara lain Emil Dardak, Erick Thohir, Ganjar Pranowo, Mahfud MD, Andika Perkasa, Ridwan Kamil, Tito Karnavian, Najwa Shihab, dan Sri Mulyani.

Di sisi lain, PSI sendiri kini tidak memiliki kursi di parlemen sehingga mereka tidak bisa mencalonkan Capres-Cawapres. Mengingat paslon yang diusung harus mendapat dukungan 20 persen suara di parlemen atau 25 persen perolehan suara nasional.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait