Imbas Tragedi Kanjuruhan: Pimpinan TNI Diperiksa-Prajurit Tendang Suporter Terancam Dipenjara
Instagram/jenderal_andika
Nasional

Dalam tragedi Kanjuruhan, disebut ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindakan berlebihan terhadap suporter. Atas hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun memberikan tanggapan.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, terjadi sebuah tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang usai pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya berlangsung. Dalam tragedi ini, ratusan suporter Arema FC yang biasa disebut sebagai Aremania pun meninggal dunia.

Dalam tragedi Kanjuruhan itu, disebut ada oknum prajurit TNI yang bertindak berlebihan kepada masyarakat. Atas hal ini, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan bahwa unsur pimpinan TNI tengah diperiksa. Selain itu, Komandan Batalyon setempat pun disebut juga diperika.

"Kita sedang memeriksa unsur pimpinan, karena mereka ini kan dua ada 4 orang, dan prajurit 1 ada satu orang," ujar Andika di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (5/10). "Kita memeriksa juga yang lebih atasnya, prosedur apa yang mereka lakukan, apakah mereka sudah mengingatkan dan seterusnya, dengan tingkat komandan batalyonnya yang juga ada di situ."

Lebih lanjut, Andika menyebut bahwa empat dari lima prajurit TNI yang sudah diperiksa, telah mengakui perbuatannya. Ia pun memastikan bahwa Komandan Batalyon akan dikenakan pidana apabila terbukti tidak bertanggung jawab melaksanakan tugasnya, sehingga terjadi tragedi Kanjuruhan.


"Ya tadi kalau misalnya kalau Komandan tidak memberikan briefing yang jelas, apa tindakan dia apabila ada kerusuhan, berarti tidak melaksanakan perintah, tanggung jawabnya tidak dilaksanakan, tidak menaati perintahnya. Berarti pasal 126 KUHP M, misalnya. Dan ini kan pidana, bukan hanya etik atau disiplin," jelas Andika.

Andika lantas mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI kepada suporter di Stadion Kanjuruhan itu memang menyalahi prosedur yang ada. Hal ini dikarenakan prajurit TNI itu tiba-tiba menyerang suporter.

Kendati begitu, Andika pun diketahui berupaya untuk memidanakan prajuritnya yang menyerang suporter saat tragedi Kanjuruhan terjadi. Ia bahkan mengaku tidak ingin prajuritnya yang bertindak berlebihan itu hanya dikenakan sanksi etik.

Andika kemudian menerangkan bila prajurit TNI terbukti memukul atau menendang suporter pada saat tragedi Kanjuruhan berlangsung, maka bisa dikenakan Pasal 351 KUHP ayat 1 ataupun Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer). Adapun pada Pasal 351 KUHP ayat 1 berbunyi Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.

Sedangkan Pasal 126 KUHPM (KUHP Militer) berbunyi, Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru