Ferry Irawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT kepada Venna Melinda, polisi mengamankan beberapa barang bukti dari pakaian hingga handuk.
- Septi Fatmawati
- Kamis, 12 Januari 2023 - 12:17 WIB
WowKeren - Ferry Irawan kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT kepada sang istri, Venna Melinda. Sebelumnya Ferry yang masih menjadi saksi, kini statusnya telah dinaikkan usai polisi melakukan gelar perkara.
Perubahan status Ferry Irawan menjadi tersangka ini pun disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Kini status Ferry resmi menjadi tersangka atas laporan Venna Melinda.
"Kemarin gelar perkara dan sudah ditetapkan Saudara FI (Ferry Irawan) statusnya dinaikkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023) dilansir dari detikJatim.
Polisi sendiri telah mengamankan barang bukti atas kasus dugaan KDRT Ferry Irawan kepada Venna Melinda. Satu di antara barang bukti tersebut tak lain adalah handuk berlumuran darah yang sebelumnya diserahkan langsung oleh Venna.
"Ditemukan barang bukti seprai dan handuk yang ada bercak darahnya. Sampel darah juga diambil penyidik," tandas Kombes Dirmanto.
Sebelumnya diberitakan jika Venna melaporkan Ferry Irawan atas dugaan KDRT pada hari Minggu (8/1/2023). Menurut kronologi yang beredar, Venna disebut sempat berlari keluar kamar hotel seraya berteriak. Saat itu Venna juga disebut berada dalam kondisi hidung yang sudah berlumuran darah.
Selain mengalami luka, Venna juga mengalami trauma. Karena pertimbangan ini lah polisi disebut mengubah pasal untuk Ferry Irawan dari KDRT ringan menjadi berat. Kabar ini sebelumnya disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda.
"Semula suaminya Venna Melinda (Ferry Irawan) dituduh Pasal 44 ayat 4, itu KDRT ringan. Namun berubah jadi Pasal 44 Ayat 1, KDRT berat yang bisa ditahan, dan KDRT mengakibatkan gangguan psikis," jelas Hotman Paris di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. "Dia (Venna Melinda) trauma, makanya oleh kepolisian pasalnya ditambahkan jadi Pasal 45, akibat ada gangguan psikis," tandasnya.
(wk/sept)