Jo Byeong Gyu Ajukan Evaluasi Ulang Usai Hasil Tes Fisik untuk Wamil Keluar
NAVER Post/HB Entertainment
Selebriti

Jo Byeong Gyu telah mendapatkan hasil tes untuk mengikuti wajib militer. Akan tetapi, aktor ‘Uncanny Counter’ itu mengajukan evaluasi ulang untuk posisinya selama bertugas nanti.

WowKeren - Jo Byeong Gyu mengajukan evaluasi ulang setelah menerima hasil tes wajib militer. Aktor “Uncanny Counter” itu mengincar posisi tertentu selama mengemban tugas nanti.

Pada Kamis (14/12), outlet media OSEN mengabarkan bahwa Byeong Gyu mengajukan evaluasi ulang setelah hasil tes fisiknya keluar. Byeong Gyu menerima Kelas 4 dalam tes fisiknya yang membuatnya harus bertugas di pelayanan publik.

Akan tetapi, Byeong Gyu ingin mendaftar sebagai tentara aktif selama wajib militer. Dengan hasil tesnya di tingkat 4, Byeong Gyu harus mengajukan evaluasi ulang agar bisa memenuhi syarat. Sebagai prajurit aktif, Byeong Gyu setidaknya harus mendapatkan Kelas 1, 2, dan 3 dalam tes pemeriksaan fisik.

Setelah diajukan, Byeong Gyu diperkirakan akan menjalani evaluasi ulang pada 2024 mendatang. Sesuai dengan pengajuan Byeong Gyu, evaluasi akan diadakan enam bulan setelah permintaan diproses.

Byeong Gyu sendiri berencana memulai wajib militer pada paruh kedua 2024. Ia adalah kelahiran 1996 sehingga masih punya waktu sebelum berusia 30 tahun pada 2026.


Saat ini, Byeong Gyu sedang sibuk syuting drama baru bertajuk “Paradise”. Byeong Gyu belum lama ini muncul dalam drama “Uncannny Counter 2” yang juga dibintangi Kim Sejeong pada September lalu.

Sebelumnya pada 2021, Byeong Gyu dituduh sebagai tukang bullyi selama SMP di Selandia Baru. Sang aktor menyangkal tuduhan itu dan melanjutkan kasus ini ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun karena A masih di Selandia Baru dan menolak panggilan polisi untuk diinterogasi, penyelidikan mandek dalam 2 tahun terakhir.

Selain itu, dilaporkan secara eksklusif bahwa Byeong Gyu mempertimbangkan mengajukan gugatan di Selandia Baru dan bermaksud menanggung biaya kedua belah pihak demi membuktikan tuduhan itu salah. Kabarnya, biaya untuk mengajukan gugatan perdata terhadap A di Selandia Baru akan berjumlah sekitar 1,2 miliar won (sekitar Rp14 miliar).

Pada akhirnya, pihak Byeong Gyu memilih tidak mengajukan tuntutan hukum terpisah di Selandia Baru. Ia membatalkan tuntutan hukum karena mempertimbangkan waktu penyelesaian cukup lama dan kurangnya jaminan bahwa gugatan akan membuktikan dia tidak bersalah di Korea.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait