Richard Lee melewati Ramadan 2026 di rutan dengan tetap menjalankan puasa dan sahur.
- Selasa, 10 Maret 2026 - 00:03 WIB
WowKeren - Dokter dan influencer kecantikan Richard Lee kini menjalani bulan Ramadan 2026 di balik jeruji besi setelah ditahan pada Jumat lalu. Meskipun berada di rumah tahanan, Richard tetap menjalankan ibadah puasa dan sahur bersama tahanan lainnya.
Kepolisian memastikan bahwa hak-hak ibadah Richard selama di rutan tetap diperhatikan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa Richard diberikan fasilitas untuk berpuasa, termasuk waktu untuk berbuka puasa. 'Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,' ungkap Budi Hermanto.
Richard Lee ditempatkan di sel yang sama dengan tahanan lainnya di Rutan Polda Metro Jaya. Hingga saat ini, kondisi kesehatan Richard dilaporkan baik. Sebelum ditahan pada Jumat malam, tim Biddokkes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh. 'Hingga saat ini tidak terdapat keluhan yang disampaikan. Hasil pengecekan kesehatan meliputi tensi, saturasi, dan suhu tubuh juga normal,' lanjut Budi.
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Richard resmi ditahan pada pukul 21.50 WIB. Penahanan ini dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan. Ia tercatat mangkir dari kewajiban wajib lapor dua kali dan tidak hadir pada pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Di saat yang sama, Richard diketahui melakukan siaran langsung di akun TikTok miliknya untuk mempromosikan produk, meskipun ia sedang menghadapi masalah hukum. 'Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum,' jelas Budi.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum Richard Lee. Richard dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(wk/timw)