Pemeriksaan Richard Lee Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Tuding Doktif Ganggu Proses
Instagram/Richard Lee/Instagram
Selebriti

Pemeriksaan Richard Lee di Polda Metro Jaya ditunda karena kehadiran Doktif yang dianggap mengganggu.

WowKeren - Pemeriksaan terhadap Richard Lee yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (29/4/2026), di Polda Metro Jaya mengalami penundaan. Abdul Haji Talaohu, kuasa hukum Richard Lee, mengonfirmasi bahwa agenda pemeriksaan tersebut tidak dapat dilaksanakan tepat waktu.

"Enggak jadi, penundaan," ungkap Abdul saat ditemui di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Menurutnya, salah satu faktor utama penundaan adalah kehadiran Dokter Samira, yang akrab disapa Doktif, di lokasi pemeriksaan. Abdul menilai kehadiran Doktif justru mengganggu kelancaran proses pemeriksaan karena ia membuat konten mengenai kliennya di depan ruang tahanan.

"Iya, kalau sebenarnya ya, ini saya mau bilang, bahwa dengan Samira sering datang ke sini, memotret, gitu kan, apa namanya, lalu membuat konten, mengomentari, itu kan membuat orang jadi tidak nyaman," jelasnya. Abdul menegaskan bahwa kehadiran Doktif di Polda Metro Jaya seharusnya tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.


Dia juga meminta agar Doktif mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang. "Kalau dia percaya ini sudah ditangani oleh penyidik, ya serahkan saja proses yang sudah dilakukan," kata Abdul. Ia ingin semua pihak menghormati jalannya hukum dan tidak melakukan intervensi yang dapat mengganggu penyidikan.

Lebih lanjut, Abdul Haji Talaohu menegaskan bahwa Richard Lee bersedia untuk menjalani pemeriksaan dan bersikap kooperatif. Namun, ia tidak merasa nyaman dengan kehadiran Doktif yang terus menerus berada di Polda Metro Jaya. "Klien kami itu bersedia untuk diperiksa. Kooperatif. Tapi tidak bersedia dijadikan konten. Gitu aja," tegasnya.

Di sisi lain, Abdul juga mengungkapkan bahwa Doktif saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus lain yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan. "Dia juga kan jadi tersangka di kasus yang di Selatan, yang hari ini kalau gak salah itu sudah P19. Nanti kita lihat aja," ucapnya.

Walaupun demikian, Abdul mengakui bahwa tidak ada larangan bagi siapa pun untuk datang ke Polda Metro Jaya. Ia berharap semua pihak dapat menghargai dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung. "Kalau dia mau perkara ini cepat, ya dia harus mendukung penyidik untuk tidak melakukan cara-cara seperti itu. Kalau mau menghargai dan mempercayai proses hukum, due process of law, ya serahkan saja mekanisme itu ke penyidik Polda Jabar," pungkas Abdul.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait