Kuasa Hukum Richard Lee Respons Pencabutan Sertifikat Mualaf
Instagram/Richard Lee/Instagram
Selebriti

Abdul Haji Talaohu mengungkapkan bahwa pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee tak pengaruhi status keislamannya.

WowKeren - Dalam pernyataannya pada Rabu, 6 Mei 2026, kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan tanggapan terkait pencabutan sertifikat mualaf yang diterima kliennya. Ia menegaskan bahwa pencabutan sertifikat dari Mualaf Center Ikhlas Indonesia tidak mempengaruhi status keislaman Richard Lee, yang telah memeluk Islam sejak 6 Maret 2025.

Abdul menjelaskan bahwa sertifikat mualaf yang diberikan kepada Richard Lee merupakan inisiatif dari Hanny Kristianto, perwakilan Mualaf Center Ikhlas Indonesia. "Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan Koh Hanny dari Mualaf Center," ujar Abdul saat ditemui di Polda Metro Jaya. "Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hanny yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu," lanjutnya.

Abdul juga menegaskan bahwa menjadi mualaf tidak bergantung pada selembar sertifikat. "Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani," jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul menanggapi anggapan bahwa perilaku Richard yang masih terlihat di kelab malam atau menghadiri acara di gereja dapat membatalkan status mualafnya. Ia menyatakan bahwa cara seseorang beribadah dan memeluk agama tak seharusnya dipersoalkan oleh pihak manapun. "Bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat. Justru diketawain seluruh rakyat Indonesia," tegasnya.


Abdul juga menyatakan bahwa setiap orang berhak memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing tanpa harus digugat. "Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya, itu tidak boleh digugat oleh siapa pun. Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang," pungkasnya.

Pernyataan kuasa hukum ini muncul setelah Hanny Kristianto mengumumkan pencabutan sertifikat mualaf Richard Lee. Namun, Hanny menegaskan bahwa pencabutan ini tidak mencabut status mualaf Richard sebagai seorang muslim. Keputusan ini diambil setelah mengetahui bahwa sertifikat tersebut akan digunakan sebagai bukti dalam kasus hukum yang menimpa Richard terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Hanny menjelaskan bahwa sertifikat mualaf juga berfungsi untuk perubahan data agama di KTP. Dengan pencabutan sertifikat, Hanny berharap tidak akan ada pihak yang terseret dalam konflik yang dihadapi Richard Lee. Sebelumnya, Samira Farahnaz, seorang dokter detektif, sempat menuduh Richard Lee mempermainkan agama Islam, yang semakin memperuncing situasi dan polemik di publik.

Hanny sendiri merupakan salah satu saksi saat Richard Lee memeluk Islam pada Maret 2025, di mana ia dibimbing oleh Derry Sulaiman dan Felix Siauw. Momen tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan spiritual Richard Lee yang kini tengah menjadi sorotan publik.

(wk/timw)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait