Lindsay Lohan Lagi-Lagi Cuma Dapat Hukuman Ringan
Selebriti

Hakim menetapkan denda sebesar 40 ribu dollar atas kasus pencurian kalung dan menegaskan kalau ia tak akan mendapat perlakuan istimewa.

WowKeren - Lindsay Lohan dinyatakan tak bersalah atas tuduhan pencurian kalung senilai 2.500 dollar dari toko perhiasan di Venice, California. Sehubungan dengan dakwaan tersebut, jaksa penuntut meminta masa percobaan Lindsay dicabut dan diberikan hukuman yang lebih berat.

Seperti dikutip dari Gossip Cop, aktris film "Machete" ini telah menjalani sidang pertama kasus pencurian kalung dan pelanggaran masa percobaan di pengadilan Los Angeles, Kamis 10 Februari. Rencananya, ia dijadwalkan kembali ke pengadilan pada 23 Februari untuk pemeriksaan awal.

Hakim menetapkan denda sebesar 20 ribu dollar untuk pelanggaran yang ia lakukan dan 20 ribu dollar lagi karena melanggar masa percobaan sehingga total denda yang harus dibayar ada 40 ribu dollar. Namun ini bukan berarti hakim bersimpati pada Lindsay.


"Kamu dalam situasi yang berbeda sekarang (tersangkut kasus kejahatan)," kata Hakim Keith Schwartz. "Kamu harus menjalani hukum seperti halnya orang lain. Kamu sama seperti yang lain jadi jangan harap kamu bisa lepas dari jerat hukum."

Selama proses sidang yang berjalan tak lebih dari sepuluh menit, Lindsay hanya duduk diam di samping pengacaranya, Shawn Chapman Holley. Usai sidang, Lindsay mengungkapkan pendapatnya dan bersikeras kalau ia tak pernah mencuri kalung tersebut.

"Saya sedang menelepon saudara sambil melihat film 'Greenberg' (2010), suara saya terdengar aneh- dan Rhys Ifans yang sedang menonton 'Just My Luck' di film tersebut ('Greenberg')- membuat saya tertawa... Saya hanya ingin menata diri lagi dan bekerja!," tulis Lindsay di Facebook dan Twitter, hari ini. "Untuk diketahui, saya tidak akan pernah mencuri, seperti yang dibayangkan orang. Saya tidak berbohong, menipu atau juga mencuri. Apa yang saya lakukan ke pengadilan menjadi berita utama. Masuk akal, Tuhan memberkati xox L."

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait