Andika pasrah dengan hukuman tersebut dan berjanji akan lebih mendekatkan diri pada Tuhan.
- Tim WowKeren
- Kamis, 25 April 2013 - 13:45 WIB
WowKeren - Pupus sudah harapan Andika untuk menghirup udara kebebasan. Eks vokalis Kangen Band itu kembali masuk penjara karena divonis bersalah dalam kasus melarikan anak di bawah umur yang kini telah ia nikahi, Caca.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menetapkan bahwa Andika wajib menjalani hukuman 7 bulan penjara. Jika dipotong masa tahanan yang telah dijalani, maka ia hanya perlu menjalani sekitar 4 bulan lagi. Begitu mendengar vonis itu, Andika langsung pasrah.
"Andika pasrah, setelah selesai sidang lalu dia langsung sholat. Dia menerima kesalahan," kata pengacara Andika, Priyagus Widodo. "Andika langsung nerima putusan aja. Dia langsung tanda tangan."
"Saya menerima putusan tersebut dan akan memperbaiki diri dengan mendekatkan diri kepada Yang Kuasa," janji Andika. "Saya menerima dengan ikhlas putusan tersebut," kata Caca berusaha memberikan dukungan pada Andika.
(wk/)