Andhika Eks Kangen Band Bebas dari Penjara 12 Agustus
Selebriti

Kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Andika, Ferry Juan, yang mengatakan kasus Andika masih akan terus berlanjut.

WowKeren - Mantan vokalis Kangen Band, Andika, akan dibebaskan dari penjara LP Rajabasah, Bandar Lampung, pada Senin, 12 Agustus. Kabar ini diumumkan oleh kuasa hukumnya, Ferry Juan.

"Pagi besok bebasnya. Ini bebas demi hukum (BDH) jaksa pernah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)," kata Ferry kepada media, Minggu, 11 Agustus. "Tapi putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah lewat lalu vonis itu diperkuat Pengadilan Tinggi (PT) dengan hukuman tujuh bulan juga. Kasasinya belum ada putusannya sampai sekarang."


"Setelah putusan MA, kami berharap menambah hukuman PN atau PT. Jika lebih berat hukumannya, kami akan kembalikan Andika ke LP untuk menjalani sisa hukumannya," lanjutnya. "Jika kasasi belum turun, ya harus dibebaskan, sambil menunggu kasasi MA. Berharapnya sih, putusan kasasi MA turun, hukumannya tidak lebih berat. Siapa tahu putusan kasasi MA justru membebaskan Andika."

Sebelumnya, Andika dituduh membawa kabur Chacha yang masih di bawah umur yang kini resmi menjadi istrinya. Ini bukan kali pertama Andika mendekam di balik jeruji besi. Penyanyi yang menikah 4 kali itu pernah mendekam lantaran tertangkap saat mengonsumsi narkoba.

(wk/)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait