Jaksa Penuntut Umum menuntut AQJ dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun atas tragedi kecelakaan yang melibatkan dirinya.
- Tim WowKeren
- Rabu, 18 Juni 2014 - 13:25 WIB
WowKeren - Sidang kasus kecelakaan maut yang melibatkan putra Ahmad Dhani, AQJ alias Dul Jaelani, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, hari ini (18/6), dengan agenda pembacaan tuntutan. Dul yang datang ditemani sang bunda, Maia Estianty, dan pengacaranya, Lydia Wongsonegoro, terlihat tenang.
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Dul dengan hukuman satu tahun penjara, dengan masa percobaan dua tahun. "Dituntut dua tahun masa percobaan, artinya tidak ditahan," terang Lidya, usai persidangan.
"Dalam dua tahun masa percobaan, apabila AQJ melakukan tindakan pidana, yang bersangkutan akan ditahan setahun," sambung Lidya. "Ini belum selesai, tetapi kami menghargai tuntutan jaksa. Masih ada dua tahapan lagi, pembelaan dan putusan."
Sementara itu, Maia yang setia menemani Dul selama persidangan berharap kasus anak bungsunya tersebut bisa segera selesai. Ia juga mengaku belum berbicara dengan Dul mengenai tuntutan jaksa.
"Kami belum bicara, belum tahu bagaimana perasaannya (Dul). Aku harap kasus ini selesai dengan baik," ujar Maia. "Mohon doanya agar hasilnya baik bagi semua pihak."
Maia pun mengamini bahwa banyak perubahan yang terjadi pada diri Dul setelah kasus kecelakaan pada September 2013 lalu. "Perubahannya banyak, salat lima waktu, hidup lebih teratur dan manis. Alhamdulilah," tambahnya.
Sebelumnya, AQJ didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3) dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun kurungan penjara. Ia dituduh lalai berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan maut di Tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan tujuh orang.
(wk/)