Batas registrasi akhir Februari supaya terhindar dari pemblokiran.
- Tim WowKeren
- Kamis, 22 Februari 2018 - 14:02 WIB
WowKeren - Imbauan registrasi kartu prabayar dari Kemenkominfo sudah mendekati batas akhir. Kurang lebih satu minggu dari sekarang, yakni pada Rabu (28/2), kartu prabayar yang tidak registrasi akan diblokir secara bertahap.
Oleh karena itu, Kemenkominfo meminta masyarakat agar tidak menunda melakukan registrasi pada kartu prabayar mereka. Hal ini dilakukan untuk menghindari error dan penumpukan data menjelang tenggat akhir masa registrasi.
Menanggapi imbauan dari Kemenkominfo tersebut, masing-masing penyedia layanan telekomunikasi di Indonesia segera mengumumkan cara registrasi kartu prabayar ini. Sangat mudah, registrasi bisa dilakukan hanya melalui SMS ke nomor 4444, melalui situs yang disediakan atau bisa juga langsung mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
- Untuk pelanggan baru operator Tri, Smartfren dan Indosat, format yang digunakan adalah dengan cara mengetik: 16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Untuk pelanggan baru operator XL format yang digunakan adalah dengan cara mengetik: DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Untuk pelanggan baru operator Telkomsel, bisa mengetik SMS dengan format: REG
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Untuk pengguna operator Indosat, Smartfren dan Tri dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK#
- Untuk pengguna operator XL dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG#16 digit NIK#16 digit nomor KK
- Untuk pengguna operator Telkomsel, dapat mengirimkan SMS dengan format: ULANG
16 digit NIK#16 digit nomor KK#
Semua proses registrasi yang dilakukan pengguna kartu prabayar ini tidak dipungut biaya. Jadi, jika Anda masih belum juga melakukan registrasi, maka Anda harus segera melakukannya. Ingat, batas akhir registrasi adalah kurang lebih satu minggu dari sekarang, yakni pada Rabu (28/2) mendatang.
(wk/)