Beredar Video Detik-Detik Penumpang Panik Soal Candaan Ada Bom di Pesawat, Netter Murka
Twitter/Lion Air
Nasional

Terlihat penumpang panik dan berusaha keluar dari pesawat dalam video berdurasi 54 detik berikut ini.

WowKeren - Publik baru-baru ini dikejutkan dengan peristiwa seorang penumpang bernama Frantinus Nirigi yang bercanda mengaku membawa bom di dalam pesawat. Peristiwa itu terjadi di Bandara Internasional Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat pada Senin (28/5) malam.


"Jadi candaan bom itu disampaikan penumpang itu (Frantinus) ke Pramugari. Ada penumpang lain yang dengar, kalau ada barang berbahaya di dalam kabin," ujar Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Pol Nanang Purnomo pada Senin (28/5). "Ya, penumpang membuka exit door, lalu ramai-ramai keluar dan ke sayap pesawat."

Keisengan Frantinus ini menyebabkan kepanikan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT687 dengan rute Pontianak-Jakarta. Hal tersebut terlihat dari video detik-detik kepanikan penumpang Lion Air yang diunggah oleh akun Twitter @kisbet_, Senin (28/5).

Terlihat banyak penumpang keluar dan berdiri di bagian sayap pesawat dalam video berdurasi 54 detik tersebut. Pada detik ke-23 para penumpang mulai lompat dan berlarian dari pesawat lantaran panik usai mendengar kabar bahwa ada bom yang di dalam pesawat yang mereka tumpangi.


Video ini pun sudah di-retweet lebih dari 3 ribu kali dan disaksikan lebih dari 109 ribu kali. Berbagai komentar diberikan oleh netter usai melihat video tersebut. Banyak netter yang murka dan ikut mengutuk Frantinus yang bercanda membawa bom.

"Udah bisa ditangkepin itu. Penjarain. Kalau dia bilang becanda, dimana lucunya?" kata netter. "Ini udah berlebihan bercadanya om kl dibiarin gk ada efek jeranya," seru yang lain. "Itu yg becanda ngomong ada bom di pesawat mungkin otaknya keparut. Trus di peres. Gblk bgt," ujar lainnya.

Sementara itu, kejadian ini menyebabkan 10 orang terluka. Dimana 8 diantaranya harus mendapat perawatan di rumah sakit. Kemudian Frantinus sendiri sudah diamankan oleh pihak kepolisian. Brigjen M Iqbal selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri mengungkapkan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan Frantinus lolos begitu saja.

Brigjen M Iqbal menyebutkan bahwa Frantinus diancam dengan Pasal 437 (2) UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman 8 tahun pidana. "Pelaku joke bomb ini akan kita proses hukum agar memberikan efek jera," tegas Brigjen M Iqbal.

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru