Tersandung Kasus Narkoba, Roro Fitria Ternyata Belum Pernah Dijenguk Sang Bunda
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pengacara menjelaskan alasan ibunda Roro Fitria tak pernah menjenguk sang anak selama terjerat kasus narkoba.

WowKeren - Roro Fitria secara mengejutkan diamankan pihak kepolisian karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba pada Februari 2018 lalu. Roro pun tengah berjuang menjalani setiap proses hukum atas kasus ini selama beberapa bulan terakhir.

Berbulan-bulan menghadapi kasus narkoba, rupanya Roro Fitria hingga sekarang belum dijenguk oleh sang bunda, Retno Winingsih. Tentu saja fakta ini menuai tanda tanya besar di kalangan publik. Apa sebenarnya alasan Retno Winingsih masih belum menjenguk putrinya?

Terkait hal tersebut, tim kuasa Roro Fitria menjelaskan bahwa kondisi Retno Winingsih sekarang ini memang tidak memungkinkan untuk hadir mendampingi atau menjenguk putrinya. Namun tim kuasa hukum memastikan bahwa Roro selalu didampingi dan dijenguk oleh anggota keluarga lain.


"Ibunya belum mendampingi karena kesehatannya memang kurang baik," ujar tim kuasa hukum Roro Fitria ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/7). Kesehatan ibunya Roro kurang fit. Tapi (Roro) didampingi dan dijengguk anggota keluarga lain kok."

Sementara itu, tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa kliennya adalah korban narkoba narkoba bukan bandar di kalangan selebriti. Artis kelahiran 1989 itu pun mengaku menyesal pernah memakai barang haram tersebut hingga kini harus diamankan. Lebih lanjut, Roro berharap bisa direhabilitasi bukan dihukum penjara.

"Roro ini korban. Dia profesinya hanya sebagai artis saja. Sama sekali tidak ada kegiatan penjualan narkoba yang dilakukan Roro di dunia artis," kata tim kuasa hukum Roro lagi. "Roro merasa bersalah, memohon sekali enggak dipidana. Dia minta direhab karena Roro ini korban. Dia benar-benar pemula, belum ada kondisi memakai kalau dites di urine, simpan barang tapi enggak ada mau menjual."

Roro sendiri didakwa dengan tiga pasal berlapis untuk kasus ini, yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

(wk/nur2)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru