The Weeknd dan Daft Punk Dituntut ke Pengadilan Gara-Gara Lagu 'Starboy'
Getty Images/Christopher Polk
Musik

Dituding jiplak beat hingga tempo lagu, The Weeknd dan Daft Punk dituntut hingga Rp 74 miliar.

WowKeren - Masalah hukum kembali melibatkan musisi tersohor Hollywood. Kali ini, giliran The Weeknd dan duo Daft Punk yang terancam berurusan dengan pengadilan. Laporan terbaru menyebut bahwa mereka dituntut oleh seorang penyanyi Amerika berdarah Somalia, Yasminah.

Tuntutan tersebut dilayangkan lantaran lagu "Starboy" dianggap menjiplak single milik Yasminah, yakni "Hooyo". Dilansir NME pada Rabu (19/9), musisi wanita tersebut tak segan mengajukan nilai tuntutan yang fantastis, yakni sebesar USD 5 juta (sekitar Rp 74 miliar).

Dalam tuntutannya, Yasminah menuding The Weeknd dan Daft Punk telah mencuri beat lagu miliknya untuk "Starboy". Bahkan ia juga menuduh mereka menggunakan hook yang sama, kunci yang sama, serta tempo yang mirip.


The Weeknd dan Daft Punk sendiri merilis "Starboy" pada tahun 2016. Sedangkan Yasminah sendiri merilis lagunya di tahun 1999 silam. Oleh karenanya, Yasminah juga mengklaim bahwa The Weeknd tahu tentang lagunya mengingat pelantun "Call Out My Name" itu memiliki latar Afrika Timur sebagaimana dirinya.

Sebenarnya, Yasminah sudah pernah mengancam akan melakukan tuntutan hukum kepada The Weeknd beberapa waktu lalu. Kala itu, ia juga menyebutkan bahwa dua dari produsernya telah memeroleh sebuah kesepakatan dengan musisi asal Kanada tersebut.

Namun sampai sekarang, ia belum mendapatkan bagiannya, sehingga memutuskan untuk kembali mengajukan tuntutan hukum kepada The Weeknd dan Daft Punk. Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi apapun dari pihak The Weeknd maupun Daft Punk.

(wk/luth)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait