Resmi Bercerai dari Sule, Pengadilan Tolak Permohonan Lina Soal Rumah
Instagram/lina_sulestevent
Selebriti

Hal ini dikarenakan pengadilan menimbang adanya isu perselingkuhan yang dilakukan oleh Lina.

WowKeren - Sidang putusan kasus perceraian Sule dan Lina akhirnya digelar di Pengadilan Agama Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis (20/9). Majelis hakim pun mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Lina terhadap Sule sejak 26 April lalu. Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Cimahi, Anum Saputra.

"Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang dihadirkan pengguggat, mengabulkan gugatan penggugat sebagian," ujar Anum di sela sidang putusan. "Kedua menjatuhkan talak satu kepada pihak tergugat."

Keputusan majelis hakim tersebut pun disetujui oleh pihak Sule dan Lina. Namun, pasangan yang menikah selama 20 tahun tersebut memilih untuk absen dari persidangan, dan diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.

Selain itu, Lina juga mengajukan permohonan mutah dari Sule, yaitu sesuatu yang diberikan suami kepada istri yang diceraikannya sebagai bekal hidup. Menurut kuasa hukum Sule, Bahyuni Zaili, mutah yang diminta Lina adalah satu unit rumah yang terletak di kawasan Bandung, Jawa Barat.


Akan tetapi, pengadilan memutuskan bahwa mutah yang diminta Lina tersebut ditolak. Hal ini dikarenakan Lina yang mengajukan gugatan cerai terhadap Sule. Tak hanya itu, pengadilan juga menimbang adanya isu pria lain dalam rumah tangga Lina dan Sule.

Sebelumnya, Lina diisukan telah berselingkuh dengan pria beristri yang bernama Teddy. Ibunda Rizky Febian tersebut juga tak membantah bukti perselingkuhan yang ditunjukkan selama persidangan.

"Mutah minta rumah, tapi majelis menolak karena yang mengajukan Lina. Kalau Sule yang mengajukan, mungkin akan dikabulkan," jelas Bahyuni usai sidang. "Hakim juga mempertimbangkan karena ada isu laki-laki lain."

Meski begitu, Sule berencana tetap memberikan sebagian hartanya untuk Lina. Sedangkan perihal hak asuh anak, majelis hakim memutuskan agar Sule dan Lina mengasuh keempat anaknya bersama-sama.

"Keputusannya itu tetap diasuh keduanya bersama-sama," ungkap kuasa hukum Lina, Abdurrahman. "Sehingga, tidak ada lagi satu pihak yang mengklaim bahwa hak satu anak ada di salah satu pihak."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru