KRI kembali menangkap satu kapal ilegal milik Vietnam di Kepulauan Natuna. Saat akan ditangkap, kapal tersebut malah menabrakkan diri ke KRI.
- Wahyu
- Rabu, 12 Desember 2018 - 10:02 WIB
WowKeren - Kekayaan laut Indonesia yang melimpah ruah membuat negara tetangga tergoda untuk mengambilnya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kapal asing yang terus berupaya mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Seperti yang terjadi di wilayah perairan Natuna Senin (10/12) pagi. Kapal Republik Indonesia (KRI) berhasil menangkap kapal asing milik Vietnam yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal tersebut didapati melintas di perairan Natuna saat anggota TNI AL melakukan patroli di sana. Pihak TNI pun langsung mengejar kapal tersebut.
TNI sempat meloloskan tembakan pada lambung kapal asing untuk memberi peringatan. Namun, kapal asing tersebut justru nekat menabrakkan kapal mereka ke KRI Teuku Umar 385.
“Penindakan dilakukan sesuai prosedur. Secara persuasif kami minta secara baik-baik,” terang Komandan KRI Teuku Umar 385 Letkol Laut (P) Abdul Rajab pada Selasa (11/12) kemarin. “Mereka sempat melaksanakan perlawanan dan melarikan diri dengan melakukan manuver yang berbahaya.”
Setelah berhasil ditangkap, pihak keamanan lalu menggeledah isi muatan kapal serta memeriksa dokumennya. Hal tersebut dilakukan sesuai prosedur.
“Menindaklanjuti hal tersebut, KRI Teuku Umar 385 melaksanakan prosedur pengejaran, penangkapan, dan penyelidikan (jarkaplid),” jelas Kadispenal Koarmada I Letkol Laut (P) Agung Nugroho. “Dilanjutkan dengan peran pemeriksaan dan penggeledahan terhadap muatan, personel, dan dokumen kapal tersebut.”
Dari hasil penyelidikan, diketahui kapal yang bernomor KG1989TS tersebut berasal dari Vietnam dan membawa 18 awak kapal. Diduga kapal melakukan pelanggaran karena telah menangkap ikan secara ilegal. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kapal asing akhirnya dibawa ke Lanal Tarempa.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui nama Kapal KG1989TS,” terang Agung. “Kebangsaan Vietnam, muatan ikan campuran. Dugaan awal melakukan pelanggaran karena melaksanakan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Indonesia.”
Dilansir dari tribunbatam, kapal milik asing ini diperkirakan memiliki bobot mencapai 200 GT. Kapal ini bukan satu-satunya yang sedang melintas kala itu. Ada 10 kapal asing lainnya yang berhasil diusir petugas.
“Sepuluh kapal bisa kita usir, dan satu kapal berhasil kami tangkap,” jelas Abdul Rajab. Modus operandi dengan melaksanakan penangkapan di sekitar wilayah perbatasan negara tetangga.”
Tak hanya melakukan tindak pencurian, apa yang dilakukan kapal asing tersebut bisa menimbulkan masalah lainnya. Sebab, mereka menangkap ikan menggunakan pukat yang sangat berbahaya, mengingat ada pipa gas dan juga rig di sana.
(wk/wahy)