Terancam Pidana Seumur Hidup, Satu Tersangka Pungli Jenazah Korban Tsunami Selat Sunda Ternyata ASN
Nasional

Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan kuitansi tidak resmi yang saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti.

WowKeren - Kabar adanya pungutan liar untuk pengambilan jenazah korban tsunami Selat Sunda di RSUD Drajat Prawiranegara (RSDP) memang benar adanya. Berdasarkan kuitansi yang ada, pihak korban diharuskan membayar Rp3,9 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, Kepolisian daerah Banten berhasil menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut salah satunya merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan dua orang lainnya merupakan karyawan swasta.

“Maka tadi sore kita telah menetapkan 3 tersangka,” kata Kepala Pengawas Penyidik Polda Banten AKBP Dadang Herli di Mapolda Banten, Sabtu (29/12). “Satu dari ASN dengan inisial F, kemudian dua dari karyawan CV dengan inisial I dan B.”

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menggelar perkara dan memeriksa lima orang saksi. Dadang mengungkapkan bahwa para tersangka tersebut menggunakan kuitansi yang tidak resmi dalam melancarkan aksinya.

“Kemudian dokumen-dokumen yang kita lakukan pemeriksaan,” sambung Dadang. “Termasuk kuitansi yang tidak resmi yang dikeluarkan oleh oknum ASN yang bekerja sama dengan karyawan dari sebuah CV.”


Terkait adanya pungli di rumah sakitnya, pihak RSDP Serang mengaku sangat kecewa. Hal itu diungkapkan oleh Sri Nurhayani selaku Direktur RSD Serang. Ia sungguh menyayangkan perbuatan oknum yang meminta pungli.

“Kami terus terang amat sangat menyayangkan,” kata Sri di Mapolda Banten pada Sabtu (29/12).”Dan kami sendiri dari jajaran RSDP tentunya sangat terpukul dengan kejadian ini dan sangat sedih dan sangat hancur buat kami dalam kasus ini.”

Padahal menurut undang-undang, keluarga korban bencana tidak perlu dimintai pungutan. Ia juga menegaskan bahwa pihak RSDP sudah menginstruksikan hal ini pada semua jajarannya.

“SOP yang ada di kami peraturan yang ada di UU Kesehatan sudah jelas bahwa manakala ada kejadian KLB, salah satunya adalah bencana ini,” sambung Sri. “Tidak boleh dipungut biaya se-sen pun terhadap korban dan itu sudah kami lakukan dan kami instruksikan kepada semua jajaran yang ada di RSDP.”

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. Serta harus membayar denda maksimal Rp1 miliar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait