Jack Boyd Lapian melaporkan Rocky terkait pernyataan sang filsuf tentang 'Kitab Suci itu fiksi' pada 16 April 2018 lalu.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 30 Januari 2019 - 08:30 WIB
WowKeren - Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan memanggil ahli filsafat Rocky Gerung. Pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari laporan Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, terhadap Rocky beberapa waktu lalu.
"Iya betul," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, Rabu (30/1). "Pemanggilannya untuk diperiksa sebagai saksi."
Hal ini merupakan panggilan pertama polisi bagi Rocky dalam kasus tersebut. Pemeriksaan terhadap Rocky pun dijadwalkan pada Kamis (31/1) di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Diketahui, Jack telah melaporkan Rocky terkait pernyataan sang filsuf bahwa "Kitab Suci itu fiksi". Pernyataan tersebut dilontarkan Rocky dalam program "Indonesia Lawyers Club" (ILC) yang tayang di TV One pada 10 April 2018.
Rocky pun dilaporkan Jack ke Bareskrim Polri pada 16 April 2018 lalu. Laporan Jack tersebut tertuang dalam tanda bukti bernomor LP/512/IV/2018/Bareskrim.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, Rocky diduga telah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.
Menurut Jack, Rocky telah menunjukkan sebuah bentuk penistaan terhadap agama. Pasalnya, kitab suci yang disebut oleh Rocky itu merujuk pada Alquran, Injil, dan kitab suci agama lain. Dengan demikian, penambahan kata "fiksi" berarti juga menyinggung soal eksistensi Tuhan beserta nabinya.
"Kitab suci dibilang fiksi, kalau dibuat ejaan di KBBI itu sudah jelas, kitab suci itu merujuk pada Alquran, Injil, Taurat, dan lain-lain, dan fiksi itu rekaan, khayalan," jelas Jack. "Berarti, kalau di saya sebagai orang Kristen, Nabi Isa itu fiksi dong. Atau mungkin untuk umat lain, untuk Islam, Muhammad itu fiksi dong. Biarlah berfokus di situ."
Rocky sendiri memang terkenal dengan pernyataan-pernyataan kritis dan cara penyampaian yang unik. Alumni jurusan ilmu filsafat Universitas Indonesia pada tahun 1986 beberapa kali memberi komentar yang menyangkut hal-hal kebangsaan, salah satunya adalah kritik pada polemik pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang masih ramai dibahas.
(wk/Bert)