Rumah Aktivis Lingkungan di Bakar di NTB, Negara Dianggap Gagal Melindungi
Nasional

Manajer Kampanye Amnesti Internasional Indonesia Puri Kencana Putri menyampaikan bahwa banyak aktivis lingkungan menjadi korban kekerasan.

WowKeren - Pada Senin (28/1) lalu, rumah seorang Direktur Wahana Lingkungan hidup Indonesia (Walhi) Nusa Tenggara Barat, Murdani dibakar. Kasus pembakaran tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 dini hari waktu setempat.

Warga yang melihat api langsung membantu memadamkan api. Api akhirnya berhasil dipadamkan sekitar pukul 04.00 waktu setempat.

Mardani sendiri menduga pembakaran rumahnya berkaitan dengan kritik terhadap aktivitas pertambangan di Provinsi NTB. "Saya menduga, dilakukan oleh oknum pengusaha tambang yang bermasalah dan selama ini saya kritisi bersama lembaga."

Departemen Kebijakan dan Pembelaan Hukum Lingkungan Eksekutif Nasional Walhi, Edo Rahman mengatakan bahwa jumlah korban penyerangan bertambah dari kalangan aktivis HAM di sektor lingkungan. Hal tersebut dinilainya sebagai bentuk kegagalan negara melindungi mereka.

"Ini bentuk nyata kegagalan negara memberi jaminan dan perlindungan kepada pejuang lingkungan hidup," ujar Edo di Kantor Walhi Pusat, Jakarta seperti dikutip dari CNN Indonesia.


Walhi telah menelusuri pembakaran di rumah Murdani. Tim Walhi menemukan ada empat titik yang menjadi pusat api di rumah Murdani, yakni pintu utama, pintu dapur, di depan mobil Toyota Avanza serta di depan mobil truk yang terparkir di depan rumah Murdani.

"Kejadian ini diduga dilakukan terencana oleh orang terlatih karena ditemukan sebuah topi yang diduga dilakukan pelaku untuk menutupi CCTV di luar pintu dapur," jelas Edo. Sebelum kejadian tersebut, Murdani juga pernah menerima pesan singkat bernada ancaman dan terlibat perdebatan di media sosial ketika sedang mengungkap pertambangan pasir di NTB.

Manajer Kampanye Amnesti Internasional Indonesia Puri Kencana Putri menyampaikan bahwa banyak aktivis lingkungan menjadi korban kekerasan. Namun, pelaku dari kasus tersebut tak pernah tertangkap.

"Ini rangkaian panjang terutama sektor lingkungan hidup," kata Puri. "Tahun kemarin kasus serupa Jaringan Advokasi Tambang di Kaltim dibakar. Kemudian yang menyebabkan kematian seperti Salim Kancil dan Indra Pelani."

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur tidak yakin kasus tersebut dapat diusut tuntas oleh Kepolisian. Ia membandingkan dengan kasus yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan serta kedua pimpinan, yakni Laode Mauhammad Syarif dan Agus Rahardjo yang hingga saat ini belum terungkap.

"Kami pesimis kepolisian sanggup cepat dan ungkap dalangnya. (Perkara sebelumnya) bukannya mengungkap fakta tapi malah mengubur peristiwa," ujar Isnur. Selain itu, Isnur mengatakan, aktivis lingkungan dilindungi Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal itu menyatakan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru