Banyak Langgar Aturan, Dishub Mulai Tindak Bentor di Jalanan Surabaya
Nasional

Selain penarik bentor, Dishub juga akan mendatangi bengkel yang menyediakan layanan modifikasi becak motor.

WowKeren - Becak motor alias bentor sudah menjadi alat transportasi yang mulai banyak digunakan. Termasuk di kota-kota besar seperti Surabaya.

Sayangnya, pengoperasian bentor ternyata dinilai melanggar hukum sebagai angkutan umum. Untuk itu, Dinas Perhubungan (Dishub) kota Surabaya melarang bentor untuk beroperasi di jalan raya.

Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan bahwa larangan tersebut sudah disosialisasikan sejak satu bulan yang lalu. Sehingga penertiban sudah mulai dijalankan.

"Kita sudah sosialisasi selama sebulan yang lalu," kata Irvan dilansir dari Detik pada Rabu (20/2). "Dan ini sudah kita mulai lakukan tindakan."

Dishub bekerja sama dengan pihak Satpol PP untuk melakukan penindakan terhadap bentor yang melintas di jalanan kota Surabaya. Upaya tersebut dilakukan secara rutin dengan juga melibatkan pihak kepolisian. "Ya ini kita rutin sekarang dengan kepolisian dan Satpol PP untuk melakukan tilang kepada penarik bentor," tambah mantan Irvan.


Dengan begitu, pihaknya bisa langsung memberikan sangsi. Sangsinya juga bisa macam-macam bukan hanya tilang. Tidak menutup kemungkinan bentor juga akan disita jika tidak dilengkapi dengan dokumen resmi. Pengendara bentor juga pada umumnya tidak memakai helm, yang mana hal ini sangat menyalahi aturan keselamatan.

"Pelanggarannya (bentor) itu banyak sekali," terang mantan Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Surabaya. "Kan kadang bentornya itu ada suratnya, tak jarang juga tanpa surat. Sudah gitu mengendarai tak memakai helm."

Upaya Dishub untuk menertibkan bentor tak hanya berhenti pada penarik kendaraan yang satu ini, namun juga bengkel. Sebab, percuma saja jika bentor dilarang beroperasi namun masih ada bengkel-bengkel yang menyediakan modifikasi mesin untuk mengubah motor menjadi bentor.

Pihak Dishub juga akan melakukan penyisiran ke bengkel-bengkel tersebut. Sebab bengkel yang menyediakan layanan modifikasi bentor secara tidak langsung juga ikut melakukan pelanggaran hukum. "Karena mereka (bengkel) ini juga turut membantu pelanggaran hukum dengan modifikasi mesin atau dari motor menjadi bentor," imbuh Irvan.

Allumnus ITS tersebut mengimbau agar penarik bentor berhenti beroperasi di jalan raya. Mereka juga diminta untuk mengembalikan fungsi kendaraan seperti semula.

"Untuk itu kami mengimbau kepada para pemilik atau penarik bentor agar tidak beroperasi di jalanan kota," tutur Irvan. "Dan juga mengembalikan fungsi kendaraan seperti semula."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru