Jadi Penyumbang Caleg Eks Koruptor Terbanyak dengan 11 Orang, Hanura Bakal Cek Data
Nasional

Sementara itu, Benny mengatakan bahwa 11 eks napi koruptor tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Hanura ke depannya.

WowKeren - Pada Rabu (20/2) ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali merilis daftar calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi. Sebelumnya, KPU sudah merilis daftar 49 orang eks koruptor yang maju menjadi caleg di Pemilu 2019.

Berdasarkan data terbaru, Partai Hanura menjadi partai dengan penyumbang caleg eks koruptor terbanyak. Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura, Benny Ramdhani menyebut pihaknya masih melakukan pengecekan terkait hal tersebut.

"Kita masih mengecek kepastian 11 orang itu, karena yang dirilis awal kan lima (caleg) bukan 11," ujar Benny, seperti dikutip dari CNN Indonesia. "Kemudian tiba-tiba bertambah 6, ini dari mana?"


Benny menduga terdapat upaya yang dilakukan KPU untuk mendelegitimasi partai besutan Oesman Sapta Oedang (OSO) tersebut. "Jangan-jangan ada upaya mendelegitimasi kita dengan menambah-nambah orang (caleg eks koruptor) yang dilakukan oleh KPU, ya kita sedang lacak lah ini."

Sementara itu, Benny mengatakan bahwa 11 eks napi koruptor tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Hanura ke depannya. Ia menjelaskan, Hanura tak menggunakan prinsip elitis dalam rekrutmen caleg di Pemilu 2019 ini. "Ya ini jadi pelajaran ke depan, walaupun dengan menyerahkan secara demokratis ke bawah agar usulan datang dari bawah ternyata ya tak tepat," katanya.

Selain itu, Benny mengatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang caleg eks koruptor untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2019. Para caleg eks koruptor sudah menjalani masa hukuman yang berlaku. Maka dari itu, menurut Benny, para caleg tersebut sudah sepatutnya mendapatkan hak politik.

Daftar nama caleg eks koruptor menunjukkan Hanura menyumbgang 6 nama lagi sehingga menjadi total 11 orang. Rekor caleg eks koruptor terbanyak sebelumnya dipegang oleh Partai Golkar. Daftar selengkapnya bisa cek [u=https://www.wowkeren.com/berita/tampil/00245098.htmldi sini[u].

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait