Peraturan Pemerintah Dikebut Terbit Sebelum Pilpres, THR PNS Bakal Cair Mei 2019
Nasional

Penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS dikebut agar dapat terbit sebelum Pilpres 2019.

WowKeren - Pemerintah mengebut penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 dan Gaji ke-13 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). PP tersebut dipercepat agar bisa terbit sebelum Pemilihan Presiden (Pilpres) pada April 2019 mendatang.

"Mengingat jadwal pemilihan presiden pada tanggal 17 April 2019," demikian kutipan surat yang diterbitkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (22/2). "Diharapkan PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 dapat ditetapkan sebelum pemilihan presiden."

Dengan demikian, THR akan cair pada Mei 2019. "Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," terang surat tersebut.

Surat tersebut ditandantangani oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu, Wiwin Istanti. Surat tersebut ditujukan untuk Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

"PP Pemberian THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13 yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB," terang surat tersebut. "Menjadi dasar dalam penyusunan PMK THR Tahun 2019 dan Gaji ke-13."


Isi surat tersebut lantas dibenarkan oleh Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir. Ia membenarkan bahwa penyusunan PP tersebut dilakukan di bulan Maret dan April.

"Surat itu benar," terang Mudzakir. "Secara siklus penyusunan RPP THR dan gaji ke-13 memang dilakukan di bulan Maret dan April sehingga apa yang tercantum dalam surat sesuatu yang normal saja."

Meski demikian, masih belum dijelaskan komponen apa saja yang akan dimasukkan ke dalam THR 2019. Apakah itu gaji, tunjangan kinerja, maupun tunjangan keluarga.

"Kalau (komponen THR) itu ke Kemenkeu, Dirjen Anggaran," jelas Mudzakir. "Kami hanya masukan secara umum saja."

Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, pun buka suara. Askolani menjelaskan bahwa komponen tersebut akan dijelaskan dalam PP pemberian THR PNS yang sedang difinalisasi.

"Nanti tunggu PP nya yang akan disiapkan pemerintah sesuai amanat UU APBN 2019," terang Askolani, dilansir detikcom. "Lagi proses finalisasi di KemenPAN. Ditunggu ya."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru