Bawaslu Nilai Ibu-Ibu Sebar 'Larangan Azan Jika Jokowi Menang' Tak Langgar Aturan Kampanye
Instagram/bawasluri
Nasional

Sebelumnya, 3 ibu-ibu warga Karawang, Jawa Barat, telah ditahan oleh polisi dan ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan kampanye hitam.

WowKeren - Video viral di media sosial yang menunjukkan ibu-ibu berkampanye door to door di Karawang, Jawa Barat, membuat pihak kepolisian turun tangan. Pasalnya, dalam video tersebut, mereka menjelaskan bahwa jika Joko Widodo menang, maka perkawinan sejenis akan sah dan azan akan dilarang.

Polisi lantas mengamankan tiga orang wanita yang diduga menjadi pelaku di balik video tersebut. Mereka pun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar juga mendalami video tersebut. Menurut Bawaslu, ketiga ibu-ibu tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran dalam peraturan kampanye Pemilu.

Ketua Bawaslu Jabar, Abdullah, menjelaskan bahwa pihaknya telah mendalami informasi dugaan kampanye hitam yang terekam dalam video tersebut. Namun, menurut Bawaslu, ibu-ibu dalam video itu bukan bagian dari tim pelaksana atau tim teknis dari salah satu kubu paslon Capres-Cawapres.

"Kesimpulannya untuk melihat apakah para pihak ini tim pelaksana atau tim kampanye atau bukan," terang Abdullah di Bandung, Selasa (26/2). "Kemarin dicek, mereka bukan bagian dari itu."


Abdullah lantas menjelaskan bahwa pelanggaran kampanye dapat dinilai dari unsur pemenuhan kampanye. Hal tersebut diatur dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 2007 tentang Pemilu.

"Jadi tidak memenuhi unsur formil dan materilnya. Kemarin sudah dilakukan penelaah dan kajian Bawaslu Karawang dan Gakkumdu," jelas Abdullah. "Kesimpulannya bahwa mereka itu bukan bagian tim kampanye. Sehingga kasus ini tidak ada pemenuhan unsur pelanggaran."

Sementara itu, seseorang baru bisa terkena pelanggaran kampanye dalam Pemilu apabila unsur pelanggaran terpenuhi. "Karena di dalam Undang-Undang yang bisa dikenakan subjek hukum itu tim pelaksana," ujar Abdullah.

Diketahui, ibu-ibu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi merupakan warga Karawang, Jawa Barat. Ketiga orang dengan inisial ES, IP, dan CW tersebut kini sudah ditahan oleh polisi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan jika sudah cukup bukti untuk menetapkan ibu-ibu ini sebagai tersangka. Mereka dikenakan UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta UU N0.1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait