Mendagri Tjahjo Kumolo Dinilai Sewenang-Wenang Karena Abaikan Rekomendasi Bawaslu
Instagram/kemendagri
Nasional

Sebelumnya, Bawaslu telah mengirim surat rekomendasi terkait pelanggaran etika yang diduga dilakukan Gubernur Jateng dan 31 kepala daerah lain.

WowKeren - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tidak menanggapi surat rekomendasi yang dikirimkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Surat tersebut berisi pelanggaran netralitas Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, serta 31 kepala daerah yang mendeklarasikan dukungannya kepada Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam Pilpres 2019.

Menurut Tjahjo, Ganjar dan 31 kepala daerah lain tidak melanggar aturan apa pun. Sehingga Kementeriannya tidak akan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu.

Sikap Tjahjo tersebut lantas menimbulkan pro kontra. Dekan Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS), Ismail Rumadan, menilai bahwa Mendagri seharusnya menjalankan rekomendasi Bawaslu dan tak perlu melakukan penafsiran ulang.

"Sehingga Mendagri tidak ngawur dalam hal menanggapi rekomendasi Bawaslu atas tindakan yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo bersama 31 Kepala Daerah di Jateng,” ujar Ismail dilansir sindonews, Kamis (28/2). "Karena Mendagri bukan dalam kapasitas memeriksa ulang keputusan Bawaslau atau menyatakan tidak bersalah, lalu dimana letak wewenang Mendagri menyatakan itu tidak bersalah.”


Oleh sebab itulah, Mendagri seharusnya menjalankan keputusan Bawaslu. Menurut Ismail, dalam perspektif hukum tindakan Tjahjo tersebut merupakan kesewenang-wenangan dan terkesan melindungi.

"Dia itu keliru dan salah dalam memahami putusan Bawaslu. Mendagri tidak boleh bersikap berat sebelah dalam hal menindak ASN yang mendukung paslon di pilpres, Mendagri harus netral," ujar Ismail. "Jangan karena dia adalah kader PDIP partai pengusung Jokowi, sehingga berat sebelah.”

Senada hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menilai penegakan hukum terhadap kubu petahana masih kurang. Margarito bahkan menganggap kasus Ganjar dan 31 kepala daerah tersebut sia-sia.

"Jadi prinsipnya, apapun pelanggaran yang dilakukan oleh kubu petahana hari ini hukum tidak berdaya untuk menghadapinya," ujar Margarito. "Ini kan sebuah potret yang sangat memalukan dalam proses hukum di negeri ini. Ketika ada pelanggaran, kemudian tidak ada sanksi tegas.”

Di sisi lain, Tjahjo juga telah dilaporkan ke Bawaslu atas tindakannya meminta 3.000 kepala desa untuk meneriakkan nama Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dilakukannya pada acara Rakornas Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2019.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait