Para Kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung dalam model bisnis tersebut.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 01 Maret 2019 - 14:45 WIB
WowKeren - Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdatul Ulama (NU) telah digelar pada Kamis (28/2) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Kota Banjar, Jawa Barat. Dalam agenda tersebut, NU membahas beberapa hal, salah satunya tentang model bisnis multi level marketing (MLM).
NU menyatakan bahwa model bisnis MLM adalah haram. Hal tersebut berlaku bagi MLM dengan skema piramida, matahari, atau ponzi.
Para Kiai dalam Komisi Bahtsul Masail Waqiiyyah lah membahas mengenai MLM tersebut. Menurut pimpinan sidang komisi, Asnawi Ridwan, para Kiai NU melihat adanya pelanggaran syariat yang terselubung dalam model bisnis tersebut.
"Haram, karena terdapat gharar (penipuan)," tutur Asnawi dalam sidang pleno Munas Alim Ulama. "Dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang."
Menurut Asnawi, para Kiai NU menggunakan Kitab Az Zawajir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76, dan kitab-kitab klasik lainnya sebagai referensi. Ia pun lantas menjelaskan lima ketentuan yang dimiliki oleh MLM baik dengan skema piramida maupun matahari.
Yang pertama ialah adanya uang pendaftaran atau disertakan dengan pembelian produk yang menjadi syarat dalam pencarian mitra. Pembelian barang tersebut, menurut Asnawi, akan menghasilkan bonus atau komisi.
"Kedua, adanya ketergantungan pada setoran dari member baru untuk survive," ujar Asnawi. "Dan untuk menguntungkan member lama."
Lalu yang ketiga ialah rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan kegiatan tertentu. Sedangkan yang keempat, menurut Asnawi, produk yang diperdagangkan bisa didapatkan secara gratis atau lebih murah.
Terakhir, dalam bisnis MLM Piramida dan Matahari, bonus merekrut anggota jauh lebih besar dibanding bonus dari manfaat produk itu sendiri. Asnawi pun lantas memberikan contoh konkret model bisnis MLM tersebut.
"Misalnya agen travel Arminareka menggunakan skema matahari. Seseorang bayar Rp 3 juta bisa pergi umrah dengan syarat orang tersebut mendapatkan 10 jamaah," terang Asnawi. "Kalau dia tidak bisa mendapatkan 10 jamaah, maka uangnya terpendam di perusahaan."
(wk/Bert)