Dalam persidangan kedua pada Rabu (6/3), majelis hakim menolak permohonan Ratna Sarumpaet untuk dijadikan tahanan kota.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 06 Maret 2019 - 13:31 WIB
WowKeren - Terdakwa kasus penyebaran berita bohong alias hoaks, Ratna Sarumpaet, hari ini (6/3) menjalani persidangannya yang kedua. Agenda sidang kedua Ratna yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, majelis hakim lantas menolak permohonan Ratna untuk dijadikan tahanan kota. Menurut Hakim Ketua, Joni, tak ada alasan konkrit yang bisa dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan Ratna. Selain itu, Joni menilai bahwa Ratna selalu tampak dalam keadaan sehat kala menghadiri ruang sidang.
"Sesuai dengan permohonan dari terdakwa soal pengalihan status terdakwa menjadi tahanan kota, majelis belum dapat mengabulkan permohonan tersebut," ujar Joni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu. "Belum ada alasan konkrit yang dapat dijadikan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan terdakwa. Di persidangan, terdakwa juga selalu menyatakan sehat."
Menanggapi penolakan tersebut, Ratna pun memberikan protesnya. Seniman dan aktivis sosial tersebut juga sempat curhat menderita sakit parah selama dua bulan kala ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
"Saya kan sudah ada umur. Saya merasa perlu (jadi tahanan kota). Ya masa saya mesti dalam keadaan parah baru ditangguhkan," tutur Ratna. "Dua bulan pertama (ditahan) saya sakit. Sakit yang parah."
Meski demikian, Ratna tidak menjelaskan tentang penyakit yang dideritanya. Kini ia mengaku kondisinya sudah sehat kembali meski masih menjadi tahanan di Rutan.
Sebelumnya, Ratna telah menjalani sidang perdana pada Kamis (28/2) lalu. Agenda sidang perdana tersebut ialah pembacaan dakwaan dari JPU.
Dalam persidangan tersebut, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar bohong alias hoaks. Ratna dinilai sengaja membuat kegaduhan dengan cerita dan foto-foto wajah lebam yang disebutnya hasil penganiayaan.
Ratna diketahui didakwa dengan pasal Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun. Ia awalnya mengaku dianiaya oleh sejumlah orang tak dikenal, namun ternyata wajahnya lebam lantaran melakukan operasi sedot lemak.
(wk/Bert)