Deddy Mizwar dan Mantan Gubernur Jabar Akan Jadi Saksi Baru di Sidang Kasus Meikarta
Instagram/deddy_mizwar
Nasional

Sejumlah saksi baru akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam sidang kasus suap proyek Meikarta.

WowKeren - Kasus suap perizinan proyek Meikarta masih bergulir hingga hari ini. Sejumlah saksi baru akan dihadirkan dalam sidang pemberi suap oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di sidang terdakwa pemberi suap ada fakta-fakta baru dari sejumlah saksi-saksi baru di luar saksi di sidang dengan terdakwa ‎pemberi suap," jelas jaksa KPK, I Wayan Riyana, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (6/3). Salah satu saksi baru yang akan dihadirkan ialah mantan Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, bersama mantan wakilnya, Deddy Mizwar.

"Iya, itu ada di list saksi," tutur Riyana. "Karena belum dipanggil pada sidang pemberi suap (Billy Sindoro cs)."

Berdasarkan fakta sidang Billy Sindoro, Ahmad dan Deddy berkaitan dengan rekomendasi serta penghentian sementara proyek Meikarta. Mantan Gubernur dan Wagub Jabar ini bukanlah satu-satunya saksi baru dalam kasus suap ini.

Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi juga akan dihadirkan sebagai saksi. Pasalnya, menurut fakta sidang pemberi suap, ia menerima aliran dana dari Meikarta yang digunakan untuk jalan-jalan ke Thailand.


"Dan anggota DPRD Bekasi kami hadirkan," jelas Riyana. "Untuk DPRD kemungkinan yang menerima pergi ke Thailand."

Sebelumnya, terdakwa Neneng Hasanah Yasin menyeret nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan Dirjen Otonomi Daerah Sony Soemarsono di sidang pemberi suap. Nama Tjahjo dan Sony pun masuk ke dalam daftar saksi.

"Itu tambahan fakta baru, belum tahu sejauh mana keterangan beliau tentang pembuktian perkara ini," tutur Riyana. "Keduanya ada di list saksi tapi belum pasti."

Diketahui, terdapat empat terdakwa penyuap Neneng yang merupakan Bupati Bekasi nonaktif. Empat terdakwa tersebut adalah mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro, bekas pegawai Lippo Group, Henry Jasmen. Sementara dua orang lainnya merupakan mantan konsultan Lippo Group yaitu Taryudi dan Fitra Djaja Purnama.

Dalam surat dakwaan KPK, total sekitar Rp 19 miliar lebih mengalir dari PT Lippo Cikarang untuk Neneng dan jajaran di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Uang tersebut diberikan untuk mulusnya urusan perizinan proyek Meikarta yang digadang-gadang sebagai kawasan kota terpadu.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait